Lompat ke isi utama

Berita

Tamri : Potensi Kerawanan pada Pemilu 2024 Penting untuk Diantisipasi Sejak Dini

Tamri : Potensi Kerawanan pada Pemilu 2024 Penting untuk Diantisipasi Sejak Dini

Indeks kerawanan pemilu sudah dirumuskan oleh Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi tentang potensi kerawanan yang bisa saja terjadi di lapangan pada saat penyelenggaraan pemilu. hal tersebut dipaparkan oleh Anggota Bawaslu Lampung, Tamri pada kegiatan Analisa dan Evaluasi Tukbinjar dan Penggalangan Khusus Triwulan III Tahun 2023 dengan tema "Indeks Potensi Kerawanan Pemilu Tahun 2024 Perspektif Kamtibmas” di Bandar Lampung, Rabu (4/10).

Tamri juga menjelaskan terkait dasar hukum Undang-Undan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terdapat kewenangan dan tugas Bawaslu mulai dari Bawaslu RI sampai Bawaslu di daerah masing-masing.

"Bawaslu memiliki amanah dalam melakukan pencegahan dan penindakan berkaitan dengan pelanggaran dan sengketa, Pengawas Pemilu maupun Pengawas partisipatif sebelum melakukan pengawasan sebaiknya lakukan pencegahan dan pasca pengawasan barulah melakukan penindakan" jelas Tamri

Berbagai perilaku yang dilarang dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu merupakan peraturan perundang-undangan yang bersifat administratif sehingga baru dapat di kualifikasi sebagai tindak pidana, apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur yang menjadi dasar larangan
dari aturan tersebut.

"Kewajiban Bawaslu dalam Undang-Undang yakni mencegah adanya kerawanan pemilu yang mungkin saja bisa terjadi. Potensi pelanggaran di setiap daerah tentunya berbeda, hal ini tergantung dari sosial politik masyarakat masing-masing" Imbuh nya.

Bawaslu memetakan apa saja kerawanan yang bisa terjadi di suatu daerah. Kerawanan pemilu ialah segala sesuatu yang mengganggu lancarnya pemilu yang akan dihadapi

Tamri juga menjelaskan bagaimana peta kerawanan pemilu terjadi dalam Sosial politik saat ini dilihat adanya dinamika yang terjadi pada saat pemilu yang sebelumnya, sehingga dari situlah bisa dipetakan atau dapat diprediksi kerawanan apa yang mungkin bisa terjadi dari pengalaman yang ada. Partisipasi politik merumuskan berdasarkan partisipasi masyarakatnya. Bawaslu tidak dapat melakukan pengawasan tanpa bantuan dari Masyarakat dan elemen terkait

"Fungsi Sentra Gakkumdu adalah sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola tindak pidana pemilu, pusat data, peningkatan kompetensi, monitoring evaluasi" tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle