Tamri : Pentingnya Transparansi Dan Akuntabilitas Dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung, Tamri, memberikan penjelasan yang sangat penting mengenai penanganan pelanggaran pidana Pemilu dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024. Penyataan ini disampaikannya saat di Bawaslu Kabupaten Pringsewu pada Kamis (7/9).
Menurut Tamri, data penanganan pelanggaran Pemilu tahun 2024 di Provinsi Lampung mencatat sebanyak 18 temuan, 19 laporan, dan 8 laporan yang tidak terregistrasi. Total penerimaan laporan dan temuan mencapai 37 kasus. Angka ini mencerminkan komitmen Bawaslu Provinsi Lampung dalam memastikan penyelenggaraan Pemilu yang adil dan bersih.
Tamri juga menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki peran sentral dalam penanganan pelanggaran Pemilu, termasuk dugaan tindak pidana Pemilu. Bawaslu berfungsi sebagai "pintu masuk" pertama dalam penanganan pelanggaran Pemilu, tetapi penanganan tindak pidana Pemilu juga melibatkan kepolisian sebagai penyelidik/penyidik serta jaksa sebagai penuntut umum yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Selain itu, Tamri juga menggaris bawahi potensi pidana yang perlu mendapat perhatian khusus pada dua tahapan penting Pemilu tahun 2024. Tahapan pertama adalah tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Tahapan kedua adalah tahapan kampanye Pemilu. Dalam kedua tahapan ini, Bawaslu Provinsi Lampung bersama dengan aparat penegak hukum lainnya akan memastikan bahwa pelanggaran pidana Pemilu dapat ditangani secara tegas dan adil.
Tamri menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan pelanggaran Pemilu serta mengajak masyarakat dan seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam menjaga integritas Pemilu. Bawaslu Provinsi Lampung siap bekerja keras untuk menjalankan tugasnya demi menjaga proses Pemilu yang berkualitas dan berintegritas pada tahun 2024.
