Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Dorong Penguatan Edukasi Hukum Dan Diklat Pengawas Di Masa Non-Tahapan

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri dalam rapat mingguan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring, di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (21/01).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, yang juga sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat), menegaskan bahwa penguatan edukasi publik di masa non-tahapan Pemilu memiliki keterkaitan erat dengan upaya pencegahan pelanggaran hukum Pemilu sejak dini.

Menurut Suheri, masa non-tahapan justru menjadi momentum strategis bagi jajaran Bawaslu untuk melakukan konsolidasi pengetahuan, baik secara internal maupun eksternal. Dari sisi hukum, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) harus dilakukan secara cermat agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Edukasi publik yang kuat akan berdampak langsung pada kesadaran hukum masyarakat dan peserta Pemilu. Ketika masyarakat memahami aturan dan mekanisme kepemiluan, potensi terjadinya pelanggaran dapat ditekan sejak awal,” ujar Suheri dalam rapat mingguan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring, di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (21/01).

Ia menambahkan, Divisi Hukum dan Diklat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh jajaran pengawas Pemilu memiliki pemahaman yang komprehensif terkait regulasi, prosedur, serta dinamika hukum kepemiluan yang terus berkembang. Oleh karena itu, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan bagi jajaran Bawaslu di semua tingkatan menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar.

Selain peningkatan kapasitas internal, Suheri juga menilai pentingnya penyusunan strategi edukasi hukum kepada masyarakat yang lebih terstruktur dan mudah dipahami. Edukasi tersebut tidak hanya berfokus pada tahapan Pemilu, tetapi juga mencakup masa non-tahapan, termasuk pemahaman mengenai peran partai politik, pemutakhiran data, serta mekanisme pengawasan partisipatif.

“Pengawasan yang efektif tidak hanya bergantung pada pengawas Pemilu, tetapi juga pada keterlibatan masyarakat yang sadar hukum. Inilah mengapa pendidikan dan pelatihan, baik internal maupun eksternal, harus menjadi prioritas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Suheri menekankan bahwa pemantauan dinamika sistem politik juga perlu diiringi dengan kesiapan regulasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Dengan demikian, Bawaslu Provinsi Lampung dapat merespons setiap perubahan dan tantangan kepemiluan secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum.

.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle