Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lampung Dorong Edukasi Dan Pengawasan Dini Untuk Minimalkan Sengketa Pemilu

.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Gistiawan dalam rapat mingguan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring, di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (21/01).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan edukasi publik di masa non-tahapan Pemilu memiliki peran penting dalam meminimalisir potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut Gistiawan, banyak sengketa Pemilu yang muncul pada tahapan resmi berawal dari kurangnya pemahaman terhadap aturan, prosedur, serta mekanisme kepemiluan sejak awal. Oleh karena itu, pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), perlu dilakukan secara cermat dan berkelanjutan.

“Masa non-tahapan merupakan waktu yang tepat untuk memastikan seluruh proses administrasi kepemiluan berjalan sesuai ketentuan. Jika dari awal sudah tertib dan transparan, maka potensi sengketa pada tahapan Pemilu dapat ditekan,” ujar Gistiawan dalam rapat mingguan yang dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring, di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Rabu (21/01).

Ia menjelaskan bahwa Divisi Penyelesaian Sengketa memiliki kepentingan langsung terhadap kualitas proses di hulu. Data dan administrasi yang tidak akurat, serta kurangnya pemahaman peserta Pemilu terhadap regulasi, sering kali menjadi sumber perselisihan yang berujung pada sengketa proses Pemilu.

Selain itu, Gistiawan juga menekankan pentingnya edukasi kepada partai politik dan masyarakat terkait mekanisme penyelesaian sengketa Pemilu. Edukasi ini bertujuan agar para pihak memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta menempuh jalur yang tepat apabila terjadi perselisihan.

“Edukasi yang baik akan membentuk kesadaran hukum peserta Pemilu. Dengan begitu, jika terjadi perbedaan pandangan atau keberatan, penyelesaiannya dapat dilakukan sesuai mekanisme yang diatur undang-undang, bukan melalui konflik di luar prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gistiawan menilai bahwa pemantauan dinamika sistem politik juga penting untuk mengantisipasi potensi sengketa baru yang mungkin timbul akibat perubahan kebijakan, regulasi, maupun konstelasi politik menjelang Pemilu mendatang. Kesiapan Bawaslu dalam memahami dinamika tersebut akan memperkuat fungsi pencegahan sengketa secara menyeluruh.

.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle