TAMRI : NETRALITAS ASN MASIH MENJADI TREND PELANGGARAN
|
Anggota Bawaslu Bawaslu Lampung Tamri menjadi pemateri dalam kegiatan Rapat Fasilitasi Tata Cara Penerimaan Laporan dan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Serentak Tahun 2024 Bagi Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Lampung Tengah di Ballroom BBC Hotel Bandar Jaya. Kamis, 04 Mei 2023.
Dalam kesempatan tersebut Tamri menjelaskan bahwa temuan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang ditemukan dari hasil pengawasan Pengawas Pemilu pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu atau hasil investigasi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan. Sedangkan Laporan adalah dugaan pelanggaran Pemilu yang disampaikan secara resmi kepada Pengawas Pemilu oleh WNI yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
“Biasanya yang menjadi trend pelanggaran yaitu Netralitas ASN, Pelanggaran Terhadap APK, kampanye tanpa adanya pemberitahuan dan perusakan APK,†Ujar Tamri.
Tamri melanjutkan, bahwa Kewenangan Panwascam dalam proses penanganan pelanggaran hanya diatur sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
“Laporan yang dterima oleh PKD atau Pengawas TPS diteruskan ke Panwaslu Kecamatan,†Tutupnya.
