Tamri Ingatkan Antisipasi Potensi Pelanggaran Pemilu
|
Anggota Bawaslu Lampung Tamri ingatkan terkait antisipasi pelanggaran pemilu di tahapan penetapan Daftar Calon Tetap dan Tahapan Kampanye, mengingat penetapan DCT dimulai 4 November 2023 dan tahapan Kampanye di mulai pada tanggal 28 November 2023. Hal itu disampaikan saat disekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Timur, Selasa (12/09).
Menurut Tamri, Potensi kerawanan adanya pelanggaran pemilu adalah pada masa sejak ditetapkannya DCT sampai dengan di mulainya tahapan kampanye (25 hari). Sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 27 ayat (1) Kampanye Pemilu dilaksanakan sejak 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
Lebih lanjut, Tamri menuturkan saat ini belum masuk tahapan kampanye, tetapi Partai Politik dapat melakukan sosialisasi di internal sebagaimana tercantum dalam PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79 Ayat (1) bahwa Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu. Ia menambahkan Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum, atau Media Sosial, yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu di luar masa Kampanye Pemilu.
"Namun demikian, kita tetap mengedepankan fungsi pencegahan untuk meminimalisir Pelanggaran" ungkap Tamri.
