Lompat ke isi utama

Berita

Sukseskan Pemilukada, Bawaslu Lampung Ungkapkan Pentingnya Integritas Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Sukseskan Pemilukada, Bawaslu Lampung Ungkapkan Pentingnya Integritas Dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan Hadiri Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung, Pada Jumat (19/7).

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bawaslu Provinsi Lampung memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemutakhiran data pemilih harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini untuk menjamin keakuratan dan integritas data pemilih.

Dalam Rapat Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung, Pada Jumat (19/7). Gistiawan mengingatkan jajaran KPU untuk memperhatikan setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu. Menurutnya, penyusunan daftar pemilih harus dilakukan secara berjenjang dan terintegrasi sebagai satu kesatuan.

"Kami di Bawaslu memastikan bahwa setiap proses coklit harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada. Penting bagi KPU untuk memperhatikan catatan yang kami sampaikan agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan," ujar Gistiawan.

Gistiawan menjelaskan bahwa penyusunan DPHP merupakan tahap yang krusial dalam proses pemilihan. Data pemilih yang akurat dan valid adalah fondasi dari pemilu yang demokratis dan adil. Oleh karena itu, Bawaslu menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara Bawaslu dan KPU di setiap tingkatan untuk memastikan data pemilih tersusun dengan benar dan terhindar dari kesalahan.

Dalam rapat tersebut, Gistiawan juga mengingatkan bahwa penyusunan daftar pemilih tidak hanya sekadar formalitas, tetapi harus dipandang sebagai proses yang memerlukan ketelitian dan tanggung jawab. Setiap tahapan dari pemutakhiran hingga penetapan daftar pemilih harus dilakukan dengan cermat, mulai dari pengumpulan data di tingkat lokal hingga verifikasi dan validasi di tingkat pusat.

"Penyusunan daftar pemilih adalah proses yang terintegrasi dan harus dilakukan secara berjenjang. Ini berarti setiap langkah harus diperhatikan dengan seksama dan dilaksanakan sesuai prosedur agar tidak ada data yang terlewat atau salah catat," tambahnya.

Selain itu, Gistiawan juga menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses coklit. Menurutnya, masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan data pemilih yang akurat dengan memberikan informasi yang benar dan valid saat proses pemutakhiran data dilakukan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Dengan kerjasama antara masyarakat, Bawaslu, dan KPU, kami yakin daftar pemilih yang disusun akan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Gistiawan.

Editor : Aris Munandar
Foto : Istimewa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle