Lompat ke isi utama

Berita

Sukseskan Pemilu, Bawaslu Kolaborasi Dengan Satpol PP Lampung

Sukseskan Pemilu, Bawaslu Kolaborasi Dengan Satpol PP Lampung

Sebelumnya Bawaslu Lampung mengundang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Lampung, Zulkarnain dan Jajaran pertemuan yang pertama kali digelar ini adalah persiapan menjelang masa kampanye.

"Ucapan terima kasih kami haturkan kepada Kasatpol PP dan Jajaran yang sudah hadir memenuhi undangan Bawaslu," kata Iskardo.

Iskrado Menjelaskan, dalam Pemilu dihadapkan banyak hal perilaku konsestan yang tidak mau turut aturan pemasangan Alat peraga sosialisasi APS ditempat yang tidak dibolehkan seperti tiang, pohon, tempat umum adapun tempat yang diperbolehkan tetapi sudah memenunuhi unsur kampanye, kategorinya masuk kampanye sementara belum diperbolehkan. Dalam konteks ini butuh support dari jajaran Satpol PP untuk bersama menertibkan APS tersebut.

Pertemuan ini selain bertujuan menjalin sinergi antar lembaga juga membahas isu-isu terkini seputar kepemiluan.

“Bawaslu siap melakukan kerja-kerja kolektif dengan instansi terkait termasuk sekarang dengan Satpol PP., harapannya kita bisa berkerja sama hingga Pemilu 2024 terlaksana," kata Ketua Bawaslu Lampung, Iskardo.

Sinergi kerja bersama dengan instansi terkait dilakukan Bawaslu dalam rangka menyukseskan Pemilu 2024 yang kondusif.

lebih lanjut, ia Menanggapi maraknya APS yang terpasang di berbagai titik di Lampung mengingatkan bahwa saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itu, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.

Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 selama 75 hari.

Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.

“Yang boleh di masa sosialisasi. Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh," ujar Ketua Bawaslu Lampung.

Iskardo pun menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye (APK) berbeda. Dia menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle