Lompat ke isi utama

Berita

Suksesan Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Imbau Media Patuhi Aturan Iklan Kampanye

Suksesan Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Imbau Media Patuhi Aturan Iklan Kampanye

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, Tamri, mengunjungi Kantor Radio Sai 100 FM, Lampung Post dan TVRI Lampung pada Jumat (9/2) untuk mengajak media mematuhi peraturan iklan kampanye selama Pemilu 2024.

Dalam pertemuan tersebut, Tamri menyampaikan bahwa Bawaslu Lampung dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan Pemilu. Gugus tugas ini bertujuan untuk mencegah dan menindaklanjuti temuan pelanggaran iklan kampanye yang mungkin terjadi selama Pemilu 2024.

"Lampung kini telah memiliki gugus tugas khusus untuk melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye. Saya harap media dapat mematuhi peraturan iklan kampanye yang berlaku untuk meminimalisir temuan pelanggaran di lapangan," ujar Tamri.

Selain itu, Tamri menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Bawaslu Lampung dan KPID Lampung dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi. Dia juga menekankan pentingnya mematuhi jadwal kampanye dan masa tenang yang telah diatur.

"Pada tanggal 10 Februari ini, tahapan kampanye berakhir, dan pada tanggal 11 Februari 2023, kita memasuki masa tenang. Sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," terang Tamri

Dengan adanya gugus tugas pengawasan dan himbauan untuk patuh terhadap aturan kampanye, diharapkan Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan damai.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle