Suheri : Integritas Dan Kemampuan Bawaslu Diuji Untuk Melakukan Pengawasan Tahapan Pemilu
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang Lampung, gelar Rapat Koordinasi Pengawasan Pencalonan Anggota DPRD di Kabupaten Tulang Bawang Pada Pemilu Tahun 2024 di Hotel Arinas Kota Bandar Lampung, Sabtu (1/7).
Anggota Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Desi Triyana mengatakan Kegiat ini digelar guna penguatan pengawasan dalam upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa serta bagian dari proses pengawasan terhadap verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Tulang Bawang, dimulai pada tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Diundangnya Partai Politik dan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tulang Bawang dalam kegiatan ini, untuk meningkatkan sinergitas Bawaslu dengan peserta Pemilu khususnya partai politik supaya bersama awasi tahapan Pemilu," kata Desi.
Lebih lanjut Desi menyampaikan, dari 18 Partai Politik yang terdaftar di Tulang Bawang, sampai hari terakhir pendaftaran caleg pada tanggal 14 Mei 2023, terdapat satu Parpol tidak mengajukan pencalonannya. Dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023, jajaran Bawaslu Tulang Bawang selalu standby di Kantor KPU Tulang Bawang untuk melakukan pengawasan Verifikasi Dokumen Bakal Caleg oleh KPU.
“Hindari permasalahan, supaya tidak ada sengketa, sukses Pemilu tidak bisa dilakukan oleh KPU dan Bawaslu saja, tapi butuh peran aktif kita semua, Partai Politik punya peranan masing-masing.,†pesan Desi
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri, Koordinator Divisi Hukum selaku pemateri juga memaparkan bahwa Rapat Koordinasi ini merupakan segala upaya untuk melakukan pencegahan serta penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu yang bertujuan untuk memastikan persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Pencegahan merupakan segala upaya mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu melalui tugas pengawasan oleh Pengawas Pemilu maupun dengan melibatkan partisipasi Partai Politik. Untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Pemilu,†jelas Suheri.
Integritas dan kemampuan Bawaslu diuji untuk melakukan pengawasan. Dengan proses yang panjang, menuju satu hari yakni 14 Februari 2024.
"Dalam melaksanakan pengawasan Bawaslu harus memaksimal kerja-kerja pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu dan Perbawaslu, serta memperlakukan peserta Pemilu sama rata,†ujar Suheri.
Bawaslu bisa melibatkan masyarakat dalam melakukan pengawasan tahapan ini dengan cara mendirikan posko pengaduan pencalonan bakal calon anggota DPRD.
"Panwaslu Kecamatan segera berkoordinasi dengan kepala sekretariat untuk segera mendirikan posko pengaduan pencalonan bakal calon DPRD, agar memudahkan masyarakat untuk memberikan informasi awal untuk meminimalisir pelanggaran atau sengketa pada tahapan ini,†pungkas Suheri
