Lompat ke isi utama

Berita

Sudut Pandang netralitas ASN, Tamri: Bedah Peraturan Netralitas ASN Pada Talkshow Di TVRI Lampung

Sudut Pandang netralitas ASN, Tamri: Bedah Peraturan Netralitas ASN Pada Talkshow Di TVRI Lampung

Anggota Bawaslu Lampung, Tamri Sebagai Keynote Speaker dalam SUDUT PANDANG "Netralitas ASN pada Pemilu 2024” , ditayangkan secara Live Steaming dan On Air Pada Selasa, 7 Februari 2023 pukul 15.00 WIB di semua media sosial TVRI Lampung

Pada On Air kali ini Tamri jelaskan terkait sanksi pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa pemberian sanksi sesuai dengan undang-undang ASN

"yang bisa memberikan putusan adalah KASN baik itu sanksi sedang, berat ataupun ringan sehingga pembinaan dan teguran tersebut menjadi efek jera dan harapannya juga BKN dan Mendagri bisa merumuskan putusan hukuman yang sesuai untuk ASN yang tidak netral" jelas Tamri

Pada kesempatan ini Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung juga menjelaskan Pengawasan secara Internal dilingkungan Dinas lebih optimal untuk dilakukannya pembinaan. Posisi ASN harus memiliki dua sisi loyal terhadap pimpinan dan juga menjadi pelayan masyarakat, harus ada rambu rambu yang harus dipatuhi ASN, larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh ASN. Dalam rangka pengawasan sudah ada kesepakatan dari 5 lembaga Bawaslu,BKN, Kemendagri, dan Menpanrb. Dalam kesepakatan lembaga masing-masing mempunyai kewajiban untuk mengawasi semua ASN yang ada diseluruh Indonesia. Untuk Provinsi Lampung sudah berkordinasi dengan Kepala Daerah, baik Gubernur, Sekda, Bupati atau Walikota, kita sudah bersosialisasi dengan seluruh ASN di Provinsi Lampung, dengan menyampaikan segala aturan dan larangan untuk ASN terapkan. Pelanggaran pada sosial media terhadap ASN memang lumayan rawan, yang sering kita temui seperti halnya ASN yang like, berkomentar, bahkan mengunggah foto calon ataupun banner ditahun 2020 dan 2019 banyak ditemukannya pelanggaran tersebut, maka dari itu Bawaslu sudah mensosialisasikan tentang larangan bagi ASN, pada tahun 2020 kita sudah bekerja sama dengan facebook untuk takedown akun ASN yang bersangkutan ketika mereka memposting postingan yang berbau sara ataupun yang mempromosikan pasangan calon.

"Kesepakatan dengan pihak Pemda untuk mengawasi dan membina para ASN ini, kita sudah bekerja sama dengan organisasi organisasi pemuda untuk mengawasi dilingkup media sosial, Bawaslu sudah mengkader hampir 3000 orang diseluruh Lampung yang sudah dididik untuk membantu pengawasan yang akan disampaikan ke bawaslu jika terdapat temuan laporan, kami berharap masyarakat ikut serta dan aktif untuk ikut berpartisipasi membantu mengawasi, jika terdapat indikasi tidak netral oleh ASN maka segera untuk melaporkannya kepada bawaslu, kami menghimbau agar semua bisa berjalan sesuai harapan kita dan kuncinya ASN patuh pada aturan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebenarnya semua sudah jelas dan selesai jika semua menaati" Tegasnya

Bawaslu siap mengawasi Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Sosialisasi kepada Masyarakat terkait Temuan dan Laporan juga akan terus dilakukan sehingga kita bisa menjadikan pemilu 2024 bersih dan minim pelanggaran.

Pengawasan akan fokus pada Netralitas ASN dan Politik UANG, berdasarkan pengawasan yang lalu persentasenya adalah 60% temuan 30% laporan

"Kesiapan masyarakat, dengan persiapan yang sudah dilakukan KPU dan bawaslu saya kira masyarakat sudah siap untuk Pemilu tahun 2024, Bawaslu hanya memperbanyak kegiatan sosialisasi terhadap masyarakat, kami mengharapkan masyarakat untuk ikut serta dalam berpartisipasi dengan berbagai macam indikator, mulai dari masukan masyarakat kepada bawaslu, dan juga laporan laporan yang masuk kepada kami, dan juga animo masyarakat yang besar terhadap Bawaslu kearah positif, jika bicara literitas ASN di Lampung pengetahuan ASN di Lampung sudah diatas rata rata, secara politik sudah melek politik dan Masyarakat dapat menginformasikan dugaan pelanggaran ke Bawaslu atau Pengawas terdekat berdasarkan infomasi tersebut Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait kebenaran fakta juga jika benar pelanggaran akan dilakukan kajian hukum dan menindaklanjuti pelanggaran tersebut" tuturnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle