Standardisasi Komunikasi Digital Bawaslu Melalui Pedoman Kehumasan Terbaru
|
Jakarta. Selasa (10/02). Fokus kerja Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia saat ini beralih pada penguatan citra lembaga melalui kanal digital. Rapat koordinasi yang dilaksanakan secara virtual tersebut menjadi sarana penyatuan visi komunikasi bagi seluruh humas Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota. Langkah ini bertujuan menciptakan narasi yang seragam di ruang publik pasca selesainya tahapan pemilu.
Haryo Sudrajat selaku Sub Koordinator Peliputan dan Publikasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menjelaskan bahwa penguatan kapasitas staf humas sangat mendesak. Ia mengacu pada peraturan terbaru sebagai kompas dalam memproduksi konten informasi. Penekanan diberikan pada aspek legalitas agar setiap informasi yang keluar dari akun resmi memiliki dasar hukum yang kuat.
Agenda kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup produk hukum Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 tentang Pedoman Media Sosial. Pedoman tersebut mencakup strategi dan produksi konten. Hal ini meliputi perencanaan produksi dan publikasi hingga tahap evaluasi. Demikian pernyataan Haryo di hadapan para peserta rapat.
Haryo memberikan perhatian khusus pada etika komunikasi para pengelola media sosial. Setiap personel humas wajib memahami batasan serta larangan dalam menyebarkan informasi. Hal ini dilakukan demi menjaga marwah lembaga sebagai pengawas yang profesional dan tidak memihak. Kedisiplinan dalam mengunggah konten menjadi tolok ukur keberhasilan komunikasi publik.
Isu mengenai kebijakan penghematan dana juga menjadi bagian dari diskusi strategis. Bawaslu RI menuntut fleksibilitas dari jajaran di daerah untuk tetap produktif meski anggaran sedang dibatasi. Aktivitas publikasi harus dipandang sebagai kewajiban yang tidak boleh terhenti agar masyarakat tetap mendapatkan informasi mengenai perkembangan pengawasan pemilu.
Publikasi tetap harus berjalan aktif meskipun di tengah efisiensi anggaran. Hal ini telah diatur dalam surat koordinasi publikasi dan peliputan. Kami juga meminta bantuan jajaran di daerah untuk mendokumentasikan setiap agenda pimpinan Bawaslu RI yang melaksanakan tugas ke daerah daerah. Haryo menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari instruksi kerja nasional.
Kehadiran perwakilan dari daerah memberikan gambaran mengenai kesiapan eksekusi di lapangan. Achmad Sutiono yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung menilai kegiatan ini sebagai momentum peningkatan kualitas sumber daya manusia. Ia berpendapat bahwa standarisasi ini akan memudahkan daerah dalam menyusun rencana publikasi yang lebih sistematis.
Rapat konsolidasi ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah. Khususnya dalam memperkuat koordinasi dan menyamakan strategi komunikasi pasca pemilu. Dengan adanya refreshment kehumasan serta pemahaman terhadap pedoman media sosial kami dapat memastikan bahwa publikasi Bawaslu Provinsi Lampung berjalan lebih terarah. Jelas Achmad Sutiono mengenai manfaat kegiatan tersebut.
Selain itu pihak Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan komitmennya untuk tetap proaktif dalam mendokumentasikan kerja pengawasan. Tio menegaskan bahwa dukungan terhadap pimpinan pusat yang berkunjung ke daerah akan menjadi prioritas tim humas. Keterbukaan informasi publik tetap menjadi target utama meskipun terdapat kendala operasional di lapangan.
Kami berkomitmen untuk tetap aktif melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan. Termasuk mendukung peliputan agenda pimpinan Bawaslu RI di daerah. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan informasi pengawasan pemilu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Achmad Sutiono menutup pernyataannya dengan menegaskan loyalitas kerja humas daerah.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar