Sosialisasi Produk Hukum Perbawaslu 6 Tahun 2023, Suheri : Beri Rasa Aman dan Nyaman Kepada Jajaran Pengawas
|
Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Suheri menjelaskan keberadaan Perbawaslu 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh jajaran pengawas pemilu dalam bekerja. Selama, kata dia, jajaran pengawas tersebut bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Meski begitu, kata Suheri, bukan berarti Bawaslu membela yang salah. Jika melakukan tindakan di luar tugas dan fungsinya, ujar dia, Bawaslu tidak memberikan layanan advokasi hukum.
"Ingat ya, Produk Hukum yang dikeluarkan Bawaslu ini bukan untuk melindungi kejahatan, tetapi untuk memberikan pencerahan agar tidak terjadi tindak kejahatan di Bawaslu" ungkap nya saat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (01/08).
Lanjut Suheri, adapun permasalahan hukum yang didapatkan biasanya berupa kekerasan verbal maupun kekerasan fisik yang mempengaruhi psikologi pengawas pemilu.
Bahkan, beberapa kasus terdapat pengawas pemilu yang terancam nyawanya akibat ketidaksukaan pihak tertentu apabila pengawas pemilu melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Sebelum Tahun 2023, kata Suheri, pemberian bantuan hukum ini dilaksanakan sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu.
Namun, adanya evaluasi atas proses pemberian bantuan hukum serta mengakomodir perubahan struktur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, maka diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum.
