Sinkronisasi Strategi Kehumasan Bawaslu RI Melalui Penguatan Pedoman Publikasi Digital
|
Jakarta. Selasa (10/02). Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia memperkuat tata kelola informasi melalui koordinasi intensif dengan seluruh satuan kerja di daerah. Rapat konsolidasi publikasi yang digelar secara daring tersebut menjadi wadah untuk menyatukan visi komunikasi lembaga pasca berakhirnya tahapan pemilu. Fokus utama pertemuan ini tertuju pada pemanfaatan kanal digital secara lebih terukur dan profesional.
Haryo Sudrajat selaku Sub Koordinator Peliputan dan Publikasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menjelaskan bahwa instansi sedang melakukan penguatan kapasitas pada bidang kehumasan. Ia menekankan bahwa seluruh staf harus memiliki pemahaman yang kuat terhadap produk hukum terbaru. Regulasi ini menjadi landasan formal bagi setiap konten yang diproduksi oleh akun resmi lembaga di semua tingkatan.
Agenda kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup produk hukum Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 tentang Pedoman Media Sosial. Pedoman tersebut mencakup strategi dan produksi konten. Hal ini meliputi tahap perencanaan produksi dan publikasi hingga tahap evaluasi. Demikian paparan Haryo dalam arahannya kepada jajaran humas daerah.
Haryo juga memberikan peringatan mengenai etika dalam mengelola media sosial milik negara. Setiap personel humas wajib mematuhi batasan dan larangan yang telah ditetapkan untuk menjaga marwah lembaga. Profesionalitas dalam menyampaikan informasi publik menjadi parameter utama dalam menilai kinerja humas di lapangan.
Meskipun saat ini instansi tengah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran namun aktivitas publikasi dilarang mengalami penurunan kualitas. Bawaslu RI menuntut kreativitas staf di daerah agar tetap aktif memproduksi konten dokumentasi tanpa bergantung pada biaya yang besar. Koordinasi antara pusat dan daerah dalam meliput agenda pimpinan nasional di wilayah juga menjadi poin penting dalam rapat tersebut.
Publikasi tetap harus berjalan aktif meskipun di tengah efisiensi anggaran. Hal ini telah diatur dalam surat koordinasi publikasi dan peliputan. Kami juga meminta bantuan jajaran di daerah untuk mendokumentasikan setiap agenda pimpinan Bawaslu RI yang melaksanakan tugas ke daerah daerah. Haryo menegaskan instruksi tersebut sebagai bagian dari strategi efisiensi operasional.
Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung yaitu Achmad Sutiono memberikan apresiasi terhadap langkah standarisasi ini. Menurutnya penyamaan persepsi mengenai aturan teknis akan menghindarkan daerah dari kesalahan prosedur dalam penyampaian informasi. Ia menilai bahwa pedoman yang jelas memberikan kepastian hukum bagi tim humas di wilayah Lampung.
Rapat konsolidasi ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah. Khususnya dalam memperkuat koordinasi dan menyamakan strategi komunikasi pasca pemilu. Dengan adanya refreshment kehumasan serta pemahaman terhadap pedoman media sosial kami dapat memastikan bahwa publikasi Bawaslu Provinsi Lampung berjalan lebih terarah. Achmad Sutiono memberikan tanggapannya setelah mengikuti jalannya koordinasi virtual.
Pihak Bawaslu Provinsi Lampung menyatakan kesiapan untuk mengoptimalkan peran kehumasan di tengah keterbatasan anggaran. Tio menegaskan bahwa dokumentasi kegiatan pimpinan pusat akan menjadi prioritas bagi tim di daerah. Keterbukaan informasi publik tetap menjadi tanggung jawab utama yang harus ditunaikan secara konsisten.
Kami berkomitmen untuk tetap aktif melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan. Termasuk mendukung peliputan agenda pimpinan Bawaslu RI di daerah. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan informasi pengawasan pemilu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Achmad Sutiono menutup keterangannya dengan menegaskan loyalitas kerja tim humas daerah.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar