Siapkan Seleksi PTPS, Bawaslu RI Tekankan Prosesnya Harus Sesuai Aturan
|
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja beri arahan pada Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 di Yogyakarta, Sabtu malam (31/8).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri dan Imam Bukhori hadiri Rakor Penyusunan Pedoman Pembentukan PTPS dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024 di Yogyakarta, Sabtu malam (31/8).
Munurut Imam, Rapat Koordinasi tersebut dibahas berbagai permasalahan terkait Sumber Daya Manusia (SDM) di Adhoc PTPS. Beberapa isu yang menjadi fokus adalah dasar hukum, rekrutmen, hubungan tata kerja internal, partisipasi masyarakat, honorarium, serta sosialisasi dan pemahaman teknis serta Penting memitigasi potensi permasalahan ini sejak awal, agar pedoman pembentukan PTPS dapat disusun dengan baik.
Ditempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Suheri mengatakan Rakor ini diharapkan dapat menghasilkan pedoman yang komprehensif dan solutif, guna memastikan keberlangsungan tugas PTPS dalam mengawal pemilihan umum yang bersih dan adil.
"Dengan demikian, setiap pelanggaran yang terjadi di TPS dapat ditangani dengan cepat dan tepat tanpa kendala waktu, Berharap hasil dari rapat ini dapat diterapkan dengan baik di lapangan, sehingga proses pemilihan pada tahun 2024 mendatang dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku" Ungkap Suheri.
Anggota Bawaslu RI Herwyn JH Malonda mengatakan Bawaslu tengah menyusun pedoman pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dalam Pemilihan 2024 mendatang. Dia menekankan agar dalam perekrutan kali ini, perlu orang-orang yang bertanggung jawab.
Berkaca dari pemilu 2024, Herwyn melihat ada beberapa laporan materi gugatan ke Mahkamah Konsitusi (MK) yang mengutip terkait adanya PTPS yang dianggap tidak profesional. Sehingga ke depannya dia meminta persoalan internal bisa teratasi.
"Saya ingin rekrutmennya menghasilkan pengawas TPS yang bertanggung jawab dan profesional. Ini menghindari pemingutan suara ulang atau penghitungan surat suara ulang dalam pelaksanaan Pilkada pada saat ini," terang Herwyn.
Kemudian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan, proses seleksi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang dilakukan oleh Panwascam nantinya dapat dilakukan dengan baik dan memilih orang yang sesuai aturan perundang-undangan. Menurutnya, penting mengambil pelajaran dari proses seleksi PTPS Pemilu 2024 lalu, guna menghindari isu-isu negatif selama proses seleksi PTPS Pemilihan serentak 2024 kali ini.
“Kami harapkan semoga tidak ada perkara-perkara yang masuk ke Bawaslu Kabupaten/Kota, karena biasanya, Panwascam akan diadukan. Karena 2024 lalu, banyak pengaduan ke Bawaslu Kabupaten tentang seleksi PTPS. Semoga tidak ada dan jangan sampai ke DKPP,†Tutup Bagja.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI
