Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung Lakukan Supervisi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Di Pesawaran

Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung Lakukan Supervisi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pemilihan Di Pesawaran

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung melaksanakan supervisi terhadap hasil penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran. Supervisi ini digelar pada Minggu (27/10)

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Lampung melaksanakan supervisi terhadap hasil penanganan dugaan tindak pidana pemilihan yang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran. Supervisi ini digelar pada Minggu (27/10) di Kantor Bawaslu Kabupaten Pesawaran dan dihadiri oleh unsur-unsur dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung.

Menurut Tamri Supervisi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung mengevaluasi dan membahas langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran dalam menangani dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Selain itu, Tamri menuturkan Koordinasi dalam Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi maupun kabupaten ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pemilihan dan memastikan bahwa seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum selama tahapan pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.

"Selain itu, kegiatan supervisi ini juga menjadi wadah untuk meningkatkan sinergi antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian dalam menghadapi tantangan yang muncul dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya dalam hal penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi," Tutur Tamri.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Pesawaran

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle