Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota Diimbau Untuk Efisiensikan Waktu Penanganan Pelanggaran
|
Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung melaksanakan pendampingan intensif dalam penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Kabupaten Pesawaran. Pendampingan ini dilakukan dengan tujuan memastikan bahwa proses yang telah dilakukan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pendampingan ini, anggota Bawaslu Lampung, Tamri membahas aspek-aspek kritis dalam penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Tamri memberikan arahan mengenai pihak-pihak yang perlu dilakukan klarifikasi dan penyelidikan guna mengungkap unsur-unsur pelanggaran yang diduga terjadi. Selain itu, dilakukan penyusunan timeline penanganan pelanggaran untuk memastikan bahwa proses penanganan berjalan secara efektif dan efisien.
"Kami berusaha memastikan bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Pesawaran benar-benar fokus, maksimal, dan bersinergi dalam menangani temuan pelanggaran pemilu. Setiap langkah yang diambil harus sesuai dengan aturan yang berlaku, dan kami juga memastikan bahwa pihak-pihak yang perlu dilibatkan dalam klarifikasi dan penyelidikan ditentukan dengan cermat," ungkap Tamri saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung (22/12)
Penekanan pada efektivitas dan efisiensi proses penanganan menjadi penting mengingat batasan waktu yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, waktu penanganan pelanggaran pemilu dibatasi maksimal selama 14 hari kerja.
Sentra Gakkumdu Provinsi Lampung terus berkomitmen untuk memberikan dukungan teknis dan koordinasi yang diperlukan agar proses penanganan pelanggaran pemilu di tingkat kabupaten dapat berjalan secara efisien dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Langkah ini sejalan dengan upaya menjaga integritas dan kredibilitas pelaksanaan pemilu di Kabupaten Pesawaran dan di seluruh Provinsi Lampung.
