Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung Perkuat Penanganan Pelanggaran Kampanye Jelang Pemilihan Di Kota Metro
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri beri arahan pada rapat Gakkumdu di Kota Metro, Jum'at (11/10).
Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024, upaya pengawasan yang ketat terus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilu untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Salah satu amanah penting yang diemban oleh Bawaslu Provinsi Lampung adalah memastikan pelaksanaan pemilihan ini berjalan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen tersebut, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Lampung mengambil langkah proaktif dengan memberikan penguatan kapasitas penanganan dugaan pelanggaran kampanye dikota metro.
Tamri, anggota Bawaslu Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai koordinator divisi penanganan pelanggaran, menegaskan bahwa penguatan ini penting untuk menangani kasus yang saat ini menyita perhatian publik. “Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Lampung memberikan penguatan terhadap penanganan dugaan pelanggaran yang saat ini mendapat sorotan dari masyarakat. Kami memastikan bahwa seluruh proses sudah dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme yang diatur oleh undang-undang pemilihan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya,†jelas Tamri saat disekretariat Gakkumdu Kota Metro, Jum'at (11/10).
Ia menambahkan bahwa dalam penanganan ini, Sentra Gakkumdu berkomitmen untuk mengikuti setiap aturan dan prosedur yang telah ditetapkan. “Tidak ada yang boleh melanggar aturan. Apapun keputusan yang nantinya diambil, kami pastikan sudah berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tidak ingin ada penyimpangan dari prosedur yang telah diatur,†tambahnya.
Pernyataan ini disambut oleh Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham, yang juga hadir dalam forum tersebut. Ia menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Sentra Gakkumdu Kota Metro dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Maria Kristina, menegaskan bahwa Sentra Gakkumdu berpegang pada aturan hukum yang berlaku dalam setiap langkah penanganan dugaan pelanggaran. “Semua proses yang kami jalani berpedoman pada undang-undang pemilihan dan Peraturan Bawaslu tentang Penanganan Pelanggaran. Selain itu, kami juga mengikuti Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Kami berharap dukungan dan doa dari masyarakat agar Sentra Gakkumdu Kota Metro dapat menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran ini hingga tuntas,†tambahnya.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kota Metro
