Samakan Persepsi, Bawaslu Lampung Hadiri Rakor Persiapan Vermin Perbaikan Persyaratan Bacaleg
|
Anggota Bawaslu Lampung, Suheri memberikan tanggapan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota (04/07).
Untuk menyamakan persepsi serta memberikan pemahaman regulasi tentang verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif KPU Lampung menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota, Selasa (04/07)
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Lampung Erwan Bustami dalam sambutan nya saat membuka acara tersebut.
Erwan menjelaskan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif dimulai dari tanggal 26 Juni 2023 hingga 09 Juli 2023.
"Jika dihitung mundur dari sekarang tersisa 6 hari lagi waktu bagi partai politik untuk mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bakal calon legislatif, dan untuk diketahui baru ada 1 bacalon DPD yang hari ini menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan calon dan 1 parpol terkonfirmasi akan menyerahkan dokumen perbaikan pada tanggal 09 Juli 2023 pada pukul 13.00 WIB serta di tingkat KPU Kabupaten/kota belum ada yang mengajukan perbaikan" Jelas Erwan.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami memberikan sambutan pada Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota (04/07).
Untuk itu Erwan meminta kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menyiapkan segala sesuatunya secara matang pada proses penerimaan administrasi perbaikan dokumen persyaratan.
"Siapkan segala sesuatunya dengan matang arsipkan dan dokumentasikan setiap prosesnya karena ada dua hasil dari verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif yaitu MS dan TMS sehingga tidak menimbulkan sengketa di Bawaslu" Ungkap Erwan.
Ditempat yang sama, Suheri mengungkapkan dari pengalaman sebelumnya parpol atau bacalon DPD selalu menyerahkan dokumen persyaratan pencalonan di last minute atau di hari hari akhir.
"Maka dari itu kita harus menyiapkan teknis seefisien mungkin dan sebaik mungkin, walaupun demikian Bawaslu tetap berkomitmen untuk mengawasi proses tahapan tahapan yang ada tanpa terlewatkan" ujar Mantan Anggota KPU Kabupaten Lampung Utara periode 2003-2008, dan 2008-2014.
lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung menyampaikan agar KPU Kabupaten/Kota bersinergi dengan Bawaslu Kabupaten/kota dalam hal verifikasi dokumen perbaikan administrasi pencalonan bacaleg.
"Karena di dalam verifikasi administrasi dokumen perbaikan bacaleg ini ada dua hasil yaitu MS dan TMS saya minta KPU Kabupaten/Kota membuka akses seluas-luasnya silon kepada kawan kawan Bawaslu Kabupaten/kota agar bisa bersinergi kearah yang lebih baik untuk menyukseskan hajat besar proses 5 tahunan ini" kata pria kelahiran 1977.
selain itu, menurut Suheri dokumen-dokumen bacaleg untuk Bawaslu dan KPU bukan barang yang haram untuk diketahui artinya Bawaslu dan KPU wajib mengetahui secara rinci dokumen tersebut.
untuk diketahui, sebanyak 1203 Bacalon DPRD Provinsi Lampung berstatus BMS dan sebanyak 78 Bacalon DPRD Provinsi Lampung berstatus MS atau 6 persen yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) persyaratan administrasi serta 17 Bakal Calon DPD berstatus BMS pada saat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu Tahun 2024 oleh KPU Lampung beberapa waktu lalu (25/06).
Foto bersama Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri serta Ketua dan KPU Provinsi Lampung seusai Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD, DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Kabupaten/Kota (04/07).