Samakan Persepsi, Bawaslu Gelar Pelatihan Saksi Pemilu 2024 Di Kabupaten Lampung Selatan
|
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung Suheri mengatakan Pentingnya Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024. Karena pelatihan ini untuk menyamakan persepsi Antara Saksi, Pengawas TPS, dan KPPS.
"Dalam pelatihan saksi ini salah satu tujuan kita ialah menyatukan persepsi antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu jangan sampai ada perbedaan persepsi antar peserta pemilu maupun penyelenggara," Tutur Suheri saat mengawali kegiatan Workshop Pelatihan Saksi Peserta Pemilu Tahun 2024, Senin (5/2).
Selain itu, Pelatihan saksi merupakan kewajiban Bawaslu yang diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Pelatihan saksi peserta pemilu sebagai amanah Pasal 351 ayat 8 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menjadi kewajiban Bawaslu," Jelas Suheri.
Suheri menerangkan, adapun sejumlah materi yang diberikan kepada para saksi peserta pemilu ini, salah satunya terkait tupoksi saksi pada pemilu 2024. Dimana, materi didalamnya akan diisi dengan hak dan kewajiban saksi pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penghitungan suara di tingkat kecamatan, kota, provinsi, hingga pusat.
"Selain itu, adapun pokok-pokok yang dibahas terkait simulasi pemungutan dan penghitungan suara ini yang akan diisi oleh teman teman KPU Kabupaten Lampung Selatan. Sehingga KPU bisa memberikan gambaran terkait dengan situasi pada saat pemungutan dan penghitungan suara, sehingga saksi-saksi peserta pemilu ini bisa mengetahui apa yang harus dikerjakan, diawasi oleh mereka pada saat pemungutan dan penghitungan suara,"ujarnya.
Dalam Kegiatan tersebut, Turut hadir dari Partai Politik, LO, atau utusan dari Partai Politik, beserta Capres dan seluruh DPD yang akan menjadi saksi pada saat pemilu khususnya pungut hitung.
