Samakan Persepsi, Bawaslu Gelar Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Di Pringsewu
|
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar beri arahan pada Kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Di Pringsewu, Kamis (24/10).
Bawaslu Kabupaten Pringsewu menggelar kegiatan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Serentak Tahun 2024, Pringsewu, Kamis (24/10). Acara ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi yang mengikat ASN, serta memperkuat kesadaran mengenai pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pemilihan di Kabupaten Pringsewu.
Hadir dalam acara tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar, Ketua Bawaslu Pringsewu Suprondi, Anggota Bawaslu Pringsewu Adam Malik, Koordinator Sekretariat Bawaslu Pringsewu Eko Subagiyo, sertaCamat Se-Kabupaten Pringsewu, Kepala Puskesmas Se-Kabupaten Pringsewu, Ketua Kelompok Kepala Sekolah SD di 9 Kecamatan yang mewakili di Kabupaten Pringsewu, Ketua MKKS SMP, SMA/SMK.
Dalam sambutannya, Adam Malik menegaskan bahwa netralitas ASN bersifat wajib dan mengikat, serta pentingnya ASN berkolaborasi dengan Bawaslu dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum. "Netralitas ASN menjadi faktor kunci dalam menjaga integritas pemilihan," ujarnya.
Ketua Bawaslu Pringsewu, Suprondi, menambahkan bahwa menjaga kualitas pemilihan adalah tanggung jawab bersama. "ASN harus netral, meskipun sering kali berada dalam situasi yang dilematis," katanya.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Ahmad Qohar menyampaikan Tidak netralnya ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik dapat menyebabkan Terjadinya keberpihakan politis, serta Ketidakadilan dalam pembuatan kebijakan pemerintahan dan pembangunan yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.
"Netralitas ASN harus dimaknai dalam dua rezim pengaturan hukum yaitu rezim hukum administrasi pemerintahan dan rezim hukum kepemiluan. Dalam rezim administrasi pemerintah, setiap Pegawai ASN Tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun Harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik," Jelas Qohar.
Kemudian, Netralitas ASN dalam rezim hukum pemilihan, pada Pasal 71 ayat (1) UU 10/2016 “Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanyeâ€.
Lebih lanjut, pada Pasal 188 UU 10/2016, “Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)â€.
Selain itu, menurut Qohar Dalam rangka melakukan pencegahan terhadap netralitas ASN, Bawaslu Provinsi Lampung dan Bawaslu Kabupaten/kota telah menerbitkan surat imbauan pencegahan terkait netralitas ASN yang ditujukan untuk seluruh ASN se-Provinsi.
"Kami berharap semua peserta yang hadir dan seluruh ASN di Kabupaten Pringsewu untuk tetap netral tanpa menunjukkan keberpihakannya dalam politik praktis. Meskipun dalam kondisi situasi politik yang memanas, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik Pilkada. Sebab ASN merupakan pegawai professional yang mengabdikan diri kepada negara. Peran ASN sebagai seorang profesional, ASN memperlakukan politisi, partai politik dan calon kepala daerah dengan setara dan tidak memihak," Tutup Qohar.
Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar
