Lompat ke isi utama

Berita

Rekap Penghitungan Suara Di PPK, Bawaslu Lampung Imbau Hasil Pengawasan Tuangkan Kedalam Form A

Rekap Penghitungan Suara Di PPK, Bawaslu Lampung Imbau Hasil Pengawasan Tuangkan Kedalam Form A

Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Lampung Imam Bukhori mengimbau Panwaslu Kecamatan khususnya di Pringsewu tak ragu sampaikan hasil pengawasan. "Oleh karena itu, perlu dipersiapkan data hasil pengawasan yang komprehensif," Ungkap Imam Saat meninjau proses rekapitulasi penghitungan Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu, Kamis (22/2).

“Pada saat rekap tingkat kecamatan, bisa dihadirkan juga PKD maupun PTPS sesuai jadwal yang telah ditetapkan, Persiapkan data hasil pengawasan/kejadian khusus di tingkat TPS,” Tambahnya

Ia menegaskan bahwa Keakuratan, kevalidan, dan kebenaran data angka hasil pengawasan Bawaslu harus menjadi perhatian penting kita semua.

“Rekap tingkat kecamatan ini sangat penting sehingga perlu Ketelitian dan kecermatan. kami ingin pastikan panwascam mempunyai data banding dari hasil pengawasan PTPS yang tepat, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” Pungkasnya.

Dikatakan Imam, jika ada perbedaan terhadap C.Hasil atau C. Hasil Salinan antara saksi dan penyelenggara teknis maka ada potensi ketidakpercayaan terhadap penyelenggaraan teknis. Dalam kondisi seperti itu data yang dimiliki Pengawas Pemilu akan lebih dipercaya, sehingga perlu dipastikan benar kevalidan data hasil pengawasan.

Sementara itu, ia mengingatkan setiap kejadian khusus saat pengawasan di TPS itu harus dipastikan informasinya itu tertuang lengkap dalam Form A dan Laporan Hasil Pengawasan.

Sebagai informasi, Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di Kabupaten Pringsewu Tingkat Kecamatan menyisakan tiga kecamatan dari sebelas kecamatan yang belum selesai antara lain kecamatan Adiluwih, Pringsewu, dan Gading Rejo. Terkonfirmasi Tiga Kecamat tersebut selesai pada Kamis malam (22/2).

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle