Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, Bawaslu Lampung Beri Perhatian Khusus

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing, Bawaslu Lampung Beri Perhatian Khusus

Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengemukaan isu penting mengenai deteksi dini terhadap Warga Negara Asing (WNA) dalam konteks Pemilu. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Lampung, Erwin Prima Rinaldo, menyoroti urgensi agenda deteksi dini terhadap WNA dalam proses Pemilu.

Erwin menegaskan bahwa aspek deteksi dini terhadap WNA bukan hanya masalah politik semata, namun juga menyangkut kepentingan ketahanan nasional. Sebab agenda deteksi dini terhadap Warga Negara Asing menjadi bagian penting pada konsep Pemilu, karena dimensi tersebut tidak hanya melibatkan aspek politik namun aspek ketahanan nasional juga.

Menurut Erwin, permasalahan tersebut memunculkan potensi integritas yang perlu ditangkal, terutama terkait dengan penerimaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh WNA. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam konsep jajaran lembaga yang ikut andil dalam Pemilu.

"Permasalahan deteksi dini terhadap WNA dalam proses Pemilu melibatkan berbagai tahapan administrasi, termasuk dalam pemutakhiran Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang kemudian menjadi DPT. Ketika data WNA masuk ke dalam DPS dan kemudian masuk ke dalam DPT, seharusnya sudah ada proses pembersihan dan pengecekan yang memastikan bahwa mereka bukan WNI," Jelas Erwin saat menghadiri kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA), Selasa (6/2).

Kemudian, Ia memaparkan bahwa terdapat dua komponen penting dalam pemantauan Pemilu, yaitu peran jurnalis dan pemantau. Erwin menyebutkan bahwa terdapat enam permasalahan utama yang dihadapi, yang pertama adalah terkait dengan pemasangan pemantau asing yang tidak terdaftar atau tidak teregistrasi. Dan ada pemantau yang melakukan kegiatan selain pemantauan Pemilu, serta perbedaan antara personil yang terdaftar dan yang melakukan pemantauan.

Selanjutnya, Erwin menyoroti masalah pemantau asing yang memiliki status diplomat. Sebab pemantau asing yang memiliki status diplomat sulit untuk diberi kewenangan langsung, dan hal ini menimbulkan tantangan tersendiri dalam hukum dan regulasi yang berlaku.

Terkait dengan koordinasi antara Bawaslu, KPU, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM, Erwin menekankan perlunya pembentukan sistem koordinasi yang lebih baik. Koordinasi yang lebih efektif antara lembaga terkait sangat diperlukan untuk menangani permasalahan yang terjadi selama proses Pemilu.

Sebelum menutup pemaparannya, Erwin Prima Rinaldo mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mencari solusi terbaik guna meningkatkan integritas dan transparansi dalam proses demokrasi Pemilu.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle