Rapat Gakkumdu, Tamri : Antisipasi Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
|
Anggota Bawaslu Lampung Tamri menjelaskan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) merupakan pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana pemilu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian serta Kejaksaan. Dalam pelaksanaannya, Sentra Gakkumdu bertugas untuk menangani berbagai tindak pidana Pemilu, hal itu diungkapkan saat memberi arahan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lampung Tengah, Senin (25/09). Tamri pun mengingatkan untuk menyiapkan berbagai kegiatan terkait Sentra Gakkumdu.
“Ke depannya, untuk menambahkan kegiatan piket di kantor Bawaslu serta meningkatkan kegiatan supervisi ke lapangan dan menerima aduan terkait Pemilu 2024.†Ucap Tamri.
Selain itu, Tamri mengungkapkan peran Sentra Gakkumdu (Penegakkan Hukum Terpadu), dapat menekan potensi pelanggaran pidana yang terjadi dalam Pemilu 2024.
“Kami berharap peran Sentra Gakkumdu dimaksimalkan. Selain bertugas menegakkan hukum pidana Pemilu, juga dapat bersama-sama menekan adanya potensi pelanggaran selama tahapan Pemilu 2024,†katanya.
Keterlibatan sentra gakkumdu dalam pemilu 2024 diharapkan bisa bekerja sama, demi terciptanya kondusifitas dan keamanan di Kabupaten Lampung Tengah.
“Sentra Gakkumdu dapat menciptakan Pemilu 2024 yang berjalan kondusif, tertib dan aman. Jadi masyarakat ini merasa aman dan dapat merasakan Pemilu sebagai ajang demokrasi yang sebenar-benarnya demokrasi,†ujar Tamri.