Lompat ke isi utama

Berita

Rapat Daring Bawaslu Bahas Penguatan Publikasi dan Media Sosial

1

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan penataan ulang terhadap pola komunikasi lembaga.

Jakarta. Selasa (10/02). Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan penataan ulang terhadap pola komunikasi lembaga. Penataan ini dilakukan melalui Rapat Konsolidasi Publikasi Bawaslu Pasca Pemilu yang dilaksanakan secara daring. Fokus utama pertemuan ini menyasar pada keseragaman strategi antara pusat dan daerah dalam mengelola informasi publik.

Haryo Sudrajat selaku Sub Koordinator Peliputan dan Publikasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menjelaskan bahwa instansi memerlukan penyegaran dalam bidang kehumasan. Ia merujuk pada dasar hukum operasional berupa Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024. Selain itu terdapat Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 yang mengatur pedoman media sosial secara spesifik.

Agenda kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup produk hukum Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 tentang Pedoman Media Sosial. Pedoman tersebut mencakup strategi dan produksi konten. Tahapannya dimulai dari perencanaan produksi dan publikasi hingga tahap evaluasi. Demikian penjelasan Haryo dalam rapat tersebut.

Haryo mengingatkan seluruh jajaran untuk memperhatikan batasan dalam mengelola kanal komunikasi digital. Profesionalitas dan etika menjadi parameter utama dalam setiap penyampaian informasi. Pengelola media sosial di lingkungan Bawaslu harus mematuhi larangan yang telah ditetapkan untuk menjaga netralitas lembaga.

Aspek finansial juga menjadi poin pembahasan dalam pertemuan tersebut. Bawaslu sedang menjalankan kebijakan efisiensi anggaran pada periode pasca pemilu. Namun kondisi ini tidak boleh menghentikan aktivitas publikasi informasi kepada masyarakat. Transparansi lembaga tetap menjadi prioritas meskipun dukungan dana mengalami penyesuaian.

Publikasi tetap harus berjalan aktif meskipun di tengah efisiensi anggaran. Hal ini telah diatur dalam surat koordinasi publikasi dan peliputan. Kami juga meminta bantuan jajaran di daerah untuk mendokumentasikan setiap agenda pimpinan Bawaslu RI yang melaksanakan tugas ke daerah daerah. Haryo menambahkan instruksi tersebut kepada para peserta.

Rapat ini melibatkan para Kepala Bagian kehumasan dari tingkat provinsi di seluruh Indonesia. Salah satu peserta yang hadir adalah Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung yaitu Achmad Sutiono. Ia memberikan respons positif terhadap arahan dari pusat mengenai standarisasi komunikasi ini.

Rapat konsolidasi ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah. Khususnya dalam memperkuat koordinasi dan menyamakan strategi komunikasi pasca pemilu. Dengan adanya refreshment kehumasan serta pemahaman terhadap pedoman media sosial kami dapat memastikan bahwa publikasi Bawaslu Provinsi Lampung berjalan lebih terarah. Hal tersebut disampaikan oleh Achmad Sutiono setelah mengikuti rangkaian acara.

Achmad Sutiono yang akrab disapa Tio menyatakan kesiapan timnya di Lampung untuk menjalankan instruksi efisiensi. Ia menjamin bahwa keterbatasan anggaran tidak akan menghambat pendokumentasian kegiatan pengawasan. Pihaknya akan tetap mendukung peliputan agenda pimpinan pusat saat berada di wilayah Lampung.

Kami berkomitmen untuk tetap aktif melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan. Termasuk mendukung peliputan agenda pimpinan Bawaslu RI di daerah. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan informasi pengawasan pemilu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Tio menegaskan komitmen daerah dalam mendukung visi komunikasi nasional Bawaslu.

Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar

Tag
Berita
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle