Rakernis Penyelesaian Sengketa Pemilihan 2024, Bawaslu Tekankan Penyamaan Pemahaman Terkait Regulasi
|
Anggota Bawaslu Totok Hariyono memberikan arahan dalam Rakernis Penyelesaian Proses Sengketa Pemilihan 2024 Gelombang I, di Jakarta, Senin (24/6).
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Suheri dan Gistiawan hadiri Rakernis Penyelesaian Proses Sengketa Pemilihan 2024 Gelombang I, di Jakarta, Senin (24/6).
Menurut Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Hingga 24 Juni 2024, Bawaslu telah menerima 33 permohonan penyelesaian sengketa pada tahapan penyerahan syarat dukungan perseorangan Pemilihan 2024. Totok meminta kedepannya para pengawas pemilu di daerah untuk menegakkan keadilan pemilu dalam menyelesaikan sengketa Pemilihan 2024.
Berdasarkan catatan Bawaslu, dari 33 permohonan yang masuk Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, sebanyak empat permohonan tidak dapat diregister. Sebanyak 29 permohonan diregister dengan hasil putusan, rinciannya sebanyak 14 permohonan tercapai kesepakatan, 8 permohonan menolak seluruhnya, satu permohonan mengabulkan seluruhnya, enam permohonan mengabulkan sebagian.
"Kita (pengawas pemilu) harus melaksanakan tugas dan fungsi secara sungguh-sungguh, harus berani, jangan takut. Kita aktualiasasikan tugas keseharian untuk menegakkan peraturan perundang undangan serta mewujudkan keadilan pemilu," cetus Totok dalam Rakernis Penyelesaian Proses Sengketa Pemilihan 2024 Gelombang I, di Jakarta.
Totok mengingatkan penyelesaian sengketa dalam pemilihan berbeda dengan penyelesaian sengketa dalam pemilu. "Mindset (penyelesaian sengketa) pemilu harus diubah di Pemilihan karena UU-nya berbeda, tenggang waktunya berbeda, hari kerja hari kalendernya," seru laki-laki yang karib disapa Cak Totok itu.
Selain itu, dia juga meminta para pengawas pemilu di setiap tingkatan untuk melakukan pendampingan ke jajaran dibawahnya baik itu provinsi ke kabupaten/kota maupun pengawas pemilu kabupaten/kota ke pengawas pemilu ad hoc. "Bawaslu secara berjenjang melakukan pendampingan dalam pelaksanaan musyawarah terbuka dan tertutup (mekanisme penyelesaian sengketa)," kata dia.
Totok menjelaskan berdasarkan Pasal 4 ayat 3 dan ayat 4 Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 obyek sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dan penyelenggara Pemilihan yaitu Keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota berupa surat keputusan atau berita acara KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Dalam kesempatan tersebut, Suheri mengungkapkan pentingnya penyamaan pemahaman terkait regulasi, mengingat perbedaan antara pemilu dan pemilihan.
Sementara itu, Gistiawan menambahkan bahwa soliditas dalam kelembagaan Bawaslu adalah sebuah keharusan. "Jaga selalu kebersamaan. Ini menjadi catatan penting bagi kita semua," tegas Gistiawan saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Provinsi Lampung.
Editor : Humas Bawaslu RI/Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI
