Rakernis Penanganan Pelanggaran, Puadi Tegaskan Temuan Harus Bisa Dibuktikan
|
Anggota Bawaslu Lampung Tamri dan Ahmad Qohar hadiri beserta Bawaslu 15 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung hadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Gelombang II. Kegiatan ini di selenggarakan oleh Bawaslu sebagai sarana meningkatkan kemampuan aparatur pengawas terutama dalam bidang Penanganan Pelanggaran, Senin (20/11).
Menurut Tamri, Rakernis ini menjadi penyamaan persepsi untuk melakukan proses Penanganan Pelanggaran. Selain itu perlu juga untuk di diskusikan beberapa hal tentang dinamika Penanganan Pelanggaran. Dalam kegiatan ini juga akan di sampaikan beberapa Instrumen berbasis teknologi. Output pada kegiatan ini adalah memecahkan adanya problematika dalam Penanganan Pelanggaran yang muncul faktual selama ini.
Kemudian Anggota Bawaslu Puadi menegaskan jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak boleh sembarang menyatakan suatu hal atau laporan adalah temuan. Pasalnya, dia menyatakan temuan harus dapat dibuktikan.
Maka penting menurutnya, jajaran pengawas lebih pintar dari orang yang diawasi dan memahami regulasi. Sehingga, dia meminta seluruh jajaran dapat memahami mekanisme penanganan pelanggaran sesuai aturan Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017.
"Temuan itu pengawasan aktif yang harus bisa dibuktikan, 90 persen. Jangan coba-coba sesuatu diklaim temuan tapi ternyata berhenti karena tidak cukup bisa dibuktikan," kata Puadi.
Terlebih, Puadi melihat tahapan kampanye tinggal hitungan hari sehingga potensi pelanggaran dapat berubah menjadi temuan. Hal inilah yang dia lihat perlu diawasi secara benar, untuk menentukan hal mana yang melanggar dan menjadi temuan atau bukan.
"Pahami kasusnya, cara menangani, menelusuri pokok masalahnya. Mesti memahami kalau tidak susah mengungkap kasus-kasus yang ada," tegas Puadi.
