Putusan DKPP, M. Teguh Pastikan Tindak Lanjut Sesuai Aturan
|
Dalam rangka melaksanakan tugas monitoring terkait tindak lanjut pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Nomor: 46-PKE-DKPP/XII/2022, terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.
"Monitoring tersebut dilaksanakan sebagaimana Amar putusan DKPP terhadap Ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat". Ucap Teguh
Selain itu Teguh juga menyampaikan bahwasanya terhadap pelaksanaan Pengawasan di setiap tahapan Pemilu harus mematuhi kode etik dan kode prilaku penyelenggara Pemilu.
Perlu diketahui M. Teguh juga selaku Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Pada Sidang Kode Etik Ketua dan Anggota Bawaslu Pesisir Barat Unsur Bawaslu Provinsi Lampung