PUKUL 00.00 WIB PENGAJUAN DAN PENDAFTARAN DITUTUP, ISKARDO : KAMI BUTUH INFORMASI DARI MASYARAKAT
|
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar (Tengah) dan Imam Bukhori (Kanan) sedang memeriksa syarat administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Lampung (14/05).
Ketua dan Anggota Bawaslu Lampung bersama Tim sekretariat awasi secara melekat proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Lampung, Minggu (14/05)
Menurut Suheri selaku PIC Tahapan Pendaftaran Balon DPD dan Pengajuan Balon DPRD Provinsi, sesuai dengan Pasal 30 Ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023, Waktu Pengajuan di terakhir masa pendaftaran dilaksanakan dari pukul 08.00 sampai dengan 23.59 waktu setempat.
"Jadi kami (Bawaslu Lampung) mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 23.59 WIB standby untuk mengawasi secara melekat dari hari terakhir atau di hari ke empat belas" ungkap Suheri.
Senada dengan Suheri, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan selain mengawasi secara melekat, kami juga butuh informasi dari masyarakat terkait Bakal Calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar (Kiri), Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto (Tengah), dan Warsito (Kanan) sedang memeriksa syarat administrasi pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Lampung (14/05).
"Sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI No. 3 Tahun 2023 kami menerima aduan/infomasi masyarakat terkait profesi yang dilarang untuk mencalonkan diri sebagai Bakal Calon sesuai dengan ketentuan Pasal 11 PKPU No. Tahun 2023" Ujar Iskardo
Iskardo menjelaskan masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu terdekat untuk melaporkan atau memberikan informasi jika ada Bakal Calon yang masih memiliki profesi yang dilarang, terlebih jika ada masyarakat mendapati calon anggota legislatif memakai dokumen pendaftaran yang dianggap palsu atau diragukan kebenaran nya.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung beserta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung sedang memberikan keterangan pada Konfrensi Pers terkait hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Lampung (14/05).
Untuk diketahui, ada 17 Bakal Calon DPD yang sudah mendaftar antara lain : Abdul Hakim, Davit Kurniawan, Benny Uzer, Ahmad Bastian SY., Petrus Tjandra, Bustami Zainduin, Khaidir Bujung, Herlambang, Supeno, Almira Nabila Fauzi, Tulus Purnomo, Farah Nuriza Amelia, Devi Siwandani, Jihan Nurlela, Dyah Siti Nuraini, Agung Imam Prasetyo, dan Heri Proletari Dwi Kartika AZ.
Partai Politik yang sudah mengajukan Bakal Calon antara lain : PKS, PDIP, NasDem, PAN, Partai Demokrat, Golkar, PKB, Partai Ummat, PPP.
Dan Partai Politik yang mengajukan Bakal Calon dihari terkahir antara lain : PBB, PSI, Partai Gerindra, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Hanura, dan PKN.
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung beserta Ketua dan Anggota KPU Provinsi Lampung sedang memberikan keterangan pada Konfrensi Pers terkait hari terakhir pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi Lampung di Aula Kantor KPU Lampung (14/05).