PTPS Segera Dibentuk, Bawaslu Lampung Hadiri Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis
|
Kepala Sekretariat Bawaslu Lampung, Widodo Wuryanto dan staf SDMO hadir dalam rapat finalisasi petunjuk teknis pembentukan pengawas pemilu tahun 2024, batam (18/12)
Proses sosialisasi perekrutan akan dimulai oleh panwaslu di masing-masing kecamatan. Edukasi tentang tugas dan fungsi pengawas TPS sangat diperlukan. Pengawas TPS dapat membantu dalam melakukan pengawasan dan memiliki tugas serta wewenang yaitu mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
Pengawas TPS tidak boleh terlibat dalam suatu partai politik dengan kata lain harus netral dan independen. Keberadaan Pengawas TPS yang diakomodasi dalam undang-undang Pemilihan Kepala Daerah tentu merupakan kabar baik bagi pengawas Pemilu dan menjadi kepanjangan tangan Pengawas Pemilu untuk memastikan tidak adanya kecurangan dimasing-masing TPS.
Petunjuk dan teknis perekrutan akan dibuat segeneral mungkin agar dapat mengakomodir seluruh wilayah di Indonesia.
Dalam perekrutan PTPS tentu akan ditemui hambatan dan tantangan seperti perbedaan karakteristik, keterbatasan akses, informasi dan waktu, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya kesulitan untuk mendapatkan SDM yang memiliki integritas, kemandirian dan profesionalisme. Hal ini perlu menjadi perhatian besar bersama agar proses penyaringan nantinya betul-betul dapat menggali potensi yang ada pada saat wawancara.
Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung Widodo berharap juknis tentang pembentukan PTPS segera ditandatangani Pimpinan Bawaslu sehingga langkah selanjutnya di setiap kabupaten/kota sampai dengan Panwascam segera bisa melakukan kegiatan sosialisasi dan proses rekrutmen PTPS sesuai timeline di dalam juknis tersebut dan mendapatkan Pengawas TPS yang berintegritas.