Lompat ke isi utama

Berita

PTPS Kecamatan Tanjung Bintang Dilantik, Bawaslu Lampung Tekankan Profesionalisme Dan Jaga Integritas

PTPS Kecamatan Tanjung Bintang Dilantik, Bawaslu Lampung Tekankan Profesionalisme Dan Jaga Integritas

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, beri arahan pada pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Tanjung Bintang pada Senin (4/11) Didesa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.

Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang secara resmi melantik 118 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Senin (4/11) Didesa Serdang Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. PTPS yang dilantik ini akan bertugas di 16 desa dalam mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjung Bintang, Firdaus Edi Buana, menjelaskan bahwa jumlah pendaftar PTPS di kecamatan mencapai 247 orang, yang terdiri dari 117 laki-laki dan 130 perempuan Dari proses seleksi yang ketat, akhirnya terpilih 118 pengawas TPS yang dilantik, dengan komposisi 67 laki-laki dan 51 perempuan. “Dari proses pendaftaran hingga diumumkan, sebanyak 118 pengawas TPS dilantik yang terdiri dari 67 laki-laki dan 51 perempuan,” jelas Firdaus.

Ditempat yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, mengatakan setelah dilantik PTPS, langsung diberikan bimbingan Teknis sebagai bekal bertugas mengawasi jalannya proses Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024 khususnya dii Kecamatan Tanjung Bintang.

"Selain itu, PTPS akan memegang peran penting tidak hanya saat hari pencoblosan, tetapi juga selama masa tenang. Pada masa tenang, PTPS diharapkan mampu mengawasi situasi di lingkungan sekitar TPS agar tidak terjadi pelanggaran seperti kampanye terselubung atau mobilisasi pemilih yang melanggar aturan," Jelas Gistiawan.

Selain itu, PTPS juga akan mengawasi proses distribusi surat suara ke TPS masing-masing, memastikan bahwa distribusi berlangsung tepat waktu, aman, dan tidak terjadi potensi kecurangan

Lebih lanjut, Gistiawan menekankan bahwa PTPS memiliki tanggung jawab lebih dari sekadar mengawasi jalannya pencoblosan. Mereka juga perlu memastikan bahwa setiap TPS memenuhi standar ramah disabilitas dan memiliki fasilitas yang memadai. Hal ini termasuk aksesibilitas yang baik bagi pemilih dengan kebutuhan khusus, fasilitas yang layak, serta lokasi TPS yang nyaman dan aman bagi pemilih.

“Ini bukan hanya soal teknis pencoblosan. Kita perlu memastikan apakah TPS ramah bagi disabilitas, apakah aksesnya mudah dijangkau, atau apakah tempatnya memadai dan nyaman.” Tutup Gistiawan.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Panwaslucam Tanjung Bintang Lampung Selatan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle