Lompat ke isi utama

Berita

PSU Di Lampung Timur, Bawaslu Lampung Awasi Secara Melekat

PSU Di Lampung Timur, Bawaslu Lampung Awasi Secara Melekat

Berdasarkan laporan yang diterima Bawaslu, TPS Kabupaten Lampung Timur akan melakukan Pemungutan Suara Ulang, berdasarkan tersebut terjadi karena ada temuan fakta, ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali. Hal itu diungkapkan saat mengawasi secara melekat proses PSU di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (18/2).

"Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 80 ayat (3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda," Jelas HBM.

Walaupun demikian, menurut HBM Berdasarkan pantauan dilapangan, masyarakat masih antusias saat mengikuti PSU di TPS 02 Desa Sambi Rejo Kecamatan Jabung.

Di TPS tersebut yang memiliki jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232, pada pukul 11.44 WIB, Pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya telah mencapai 201 orang.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle