Lompat ke isi utama

Berita

Podcast Kejati Lampung, Bawaslu Paparkan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu

Podcast Kejati Lampung, Bawaslu Paparkan Strategi Pengawasan Tahapan Pemilu

Dalam rangka mengisi Podcast Kejaksaan Tinggi Lampung dalam konteks Menjaga Pengawasan Terhadap Pemilu 2024, Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menyampaikan peran Bawaslu Lampung terbentuk untuk mengatur Pemilu dan mengawasi tahapan Pemilu berdasarkan Undang-Undang No.7 Tahun 2017.

Mengenai bicara tupoksi lembaga, Tamri menjelaskan bahwa Bawaslu bertugas untuk mengawasi dan mencegah tahapan pesta demokrasi sesuai yang disepakati atau tidak, dan adakah perilaku yang dilarang atau tidak. Ia menyoroti bahwa peran masyarakat penting untuk ikut mengawasi dan memantau tiap tahapan Pemilu.

"Masyarakat bisa datang langsung ke kantor jika terjadi temuan pelanggaran, atau bisa pada aplikasi Bawaslu, yaitu aplikasi SigapLapor. Jadi, masyarakat bisa melaporkan pelanggaran Pemilu dimana saja dan kapan saja. Saat melapor nanti, Bawaslu akan meminta identitas diri, laporan pidana etik hukum dan lainnya," Ungkap Tamri saya di Podcast Kejati Lampung, Selasa (6/2).

Tamri mengatakan bahwa kewajiban-kewajiban Bawaslu yaitu melaksanakan amanah yang sudah sesuai oleh Undang-Undang, salah satunya bersikap adil dalam menjalankan tugas dan melakukan pembinaan kepada jajaran hingga tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Lampung.

Selain menyoroti tupoksi Bawaslu mengawasi segala tahapan Pemilu, Ia menjelaskan bahwa masyarakat dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhak untuk mengawasi Bawaslu. Pelanggaran etik yang dilakukan seperti pengawas Pemilu yang nakal di lapangan, tidak netral, atau menerima sesuatu akan disidang oleh DKPP, karena DKPP berhak memberi sanksi termasuk pemecatan pada anggota Bawaslu yang melakukan pelanggaran.

"Bawaslu menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh masyarakat, seperti menemukan kecurangan atau pelanggaran peserta Pemilu di lapangan. Jika Bawaslu tidak menjalankan tugas tersebut, masyarakat dapat melapor ke DKPP," Tambahnya.

Ia menambahkan bahwa pelanggaran terkait dugaan atau pidana Pemilu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tiga lembaga, yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian yang yang dilakukan temuan atau laporan dari Bawaslu.

Sebelum menutup Podcast yang dibersamai oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, Tamri mengatakan bahwa Bawaslu Lampung melakukan MoU dengan Perguruan Tinggi untuk memberi pendidikan politik ke masyarakat serta pengawasan partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat.

Ia menambahkan bahwa Bawaslu Lampung menandatangani MoU dengan beberapa Organisasi Masyarakat seperti FKUB, NU, MUI, Muhammadiyah, serta organisasi kemahasiswaan untuk memberi sosialisasi politik ke masyarakat untuk memberi ruang informasi Pemilu yang mendidik ke masyarakat.

"Selain bekerja sama dengan ormas, Bawaslu Lampung membentuk Kampung Pengawasan Partisipatif di setiap kabupaten. Yang bertugas adalah seluruh masyarakat di kampung tersebut untuk melakukan tahapan pengawasan Pemilu. Kemudian ada kampung anti money politik, Bawaslu melakukan kesepakatan dengan Kepala Desa untuk menjelaskan larangan larangan kampanye. Itulah upaya Bawaslu untuk melakukan tahapan Pemilu yang Luber dan Jurdil," Tutup Tamri.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle