Lompat ke isi utama

Berita

Pleno Rekapitualasi DPS, Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Transparansi KPU Dalam Proses Rekapitulasi DPS Pilkada 2024

Pleno Rekapitualasi DPS, Bawaslu Lampung Tekankan Pentingnya Transparansi KPU Dalam Proses Rekapitulasi DPS Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Jumat (16/08).

KPU Provinsi Lampung menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Lampung Pilkada Serentak Tahun 2024. Anggota KPU Provinsi Lampung Agus Riyanto, mengungkapkan rekapitulasi DPS secara keseluruhan sudah dijumlahkan dengan DPS lokasi khusus.

"Untuk total TPS reguler terdapat 13.257 TPS, jumlah pemilih laki-laki terdapat 3.303.857, untuk perempuan 3.216.187, dan total keseluruhan TPS reguler 6.520.044. Sedangkan untuk total TPS di lokasi khusus terdapat 20 TPS, terdapat 6.688 laki-laki, dan terdapat 228 perempuan, totalnya berjumlah 6.916," Jelas Agus, pada Jumat (16/08).

Maka dari itu, Ia menjabarkan bahwa total DPS dan TPS seluruh Lampung adalah jumlah laki-laki 3.310.545, perempuan berjumlah 3.216.415, dan total keseluruhan pemilih 6.526.960, dengan total TPS 13.277.

Lebih lanjut, Setelah penetapan rekapitulasi DPS dan DPK di provinsi secara tahapan pemutakhiran daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala Provinsi Lampung, DPS secara tahapan akan diumumkan selama 10 hari di masing masin desa/kelurahan di seluruh Lampung dimulai dari tanggal 18-27 Agustus 2024.

Anggota Bawaslu Lampung, Hamid Badrul Munir, yang turut hadiri Rapat Pleno Terbuka mengapresiasi kinerja jajaran KPU khususnya Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat TPS. ia berharap agar tingkat tahapan Pilkada di 2024 ini dapat bersinergi dengan jajaran Pengawas Pemilu.

HBM pun menanggapi bahwa ada sedikit hal yang butuh penjelasan dari KPU, terkait bagaimana proses rekapitulasi kecamatan ke kabupaten/kota terjadi perubahan perubahan. Ia meminta KPU agar menjelaskan agar seluruh Forkopimda dan Perwakilan Partai Politik mengetahui kondisi yang terjadi di lapangan.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami, menjelaskan bahwa perbedaan data rekapitulasi antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten/Kota disebabkan oleh proses konsolidasi nasional yang dilakukan KPU RI pada awal Agustus di Yogyakarta.

"Konsolidasi nasional ini bertujuan untuk membersihkan data ganda, baik antarprovinsi maupun dalam provinsi, serta memperbaiki data yang invalid. Di Lampung, ada sekitar 25.000 data ganda yang harus dihapus," jelas Ketua KPU. Ia juga menyampaikan bahwa meskipun data pemilih di Lampung sudah cukup baik, masih ada potensi perpindahan penduduk yang dapat mempengaruhi DPS.

Agus Riyanto, Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Lampung, menambahkan bahwa pembersihan data dilakukan melalui proses "tabrak data" di tingkat nasional. Proses ini, yang didampingi oleh Dirjen Dukcapil, juga memperbaiki data invalid seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak lengkap dan kesalahan input tahun lahir. "Proses ini memastikan bahwa data pemilih yang kita miliki adalah data yang valid dan akurat," kata Agus.

Rapat pleno kemudian dilanjutkan dengan penetapan DPS untuk pemilihan serentak 2024. Ketua KPU Lampung menyampaikan bahwa DPS yang ditetapkan mencakup 6.526.960 pemilih yang tersebar di 13.277 TPS di seluruh Provinsi Lampung. Jumlah TPS ini meningkat sebanyak 63 dari proyeksi awal dengan Nomor Berita Acara 346/PL.01.2-BA/18/2024.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle