Lompat ke isi utama

Berita

Perpanjangan Pendaftaran PTPS, Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Panwaslucam Di Lampung Timur Agar Mematuhi Aturan Yang Berlaku

Perpanjangan Pendaftaran PTPS, Bawaslu Lampung Imbau Jajaran Panwaslucam Di Lampung Timur Agar Mematuhi Aturan Yang Berlaku

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir beri arahan terkait perpanjangan di Lampung Timur, Kamis (03/10).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Hamid Badrul Munir menuturkan Bawaslu telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Menurut HBM, hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan 2024 yang mana pada tanggal 12 - 28 September 2024 dibuka Pendaftaran dan penerimaan Berkas.

Kemudian, di Kabupaten Lampung Timur terdapat 16 Kecamatan, 134, dan 730 TPS perpanjangan masa pendaftaran dan Penerimaan berkas pendaftaran pada tanggal 1 -10 oktober 2024.

"Kecamatan yang dimaksud yaitu, kecamatan Batanghari Nuban, 13 Desa, 51 TPS. Kecamatan Bumi Agung, 1 Desa, 6 TPS. Kecamatan Labuan Ratu, 6 Desa, 26 TPS. Kecamatan Sekampung Udik, 9 Desa, 51 TPS. Kecamatan Prubolingga, 9 Desa 49 TPS. Kecamatan Metro Kibang, 5 Desa, 20 TPS, Kecamatan Pekalongan, 11 Desa, 41 TPS. Kecamatan Labuhan Maringgai, 11 Desa, 114 TPS. Kecamatan Sekampung, 7 Desa, 46 TPS. Kecamatan Gunung Pelindung, 5 Desa, 35 TPS. Kecamatan Pasir Sakit, 8 Desa, 61 TPS. Kecamatan Sukada, 19 Desa, 109 TPS. Kecamatan Marga Sekampung, 8 Desa, 43 TPS. Kecamatan Way Bungur, 7 desa 18 TPS, Kecamatan Mataram Baru, 6 Desa 36 TPS, Kecamatan Waway Karya, 11 Desa 59 TPS," Jelas HBM saat di sekretariat Panwaslu Kecamatan Bandar Sribawono dan Mataram Baru.

Lebih lanjut, menurut HBM Perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal yaitu, Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan PTPS dalam satu Kelurahan /Desa, Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau, Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa.

"Dalam hal jumlah pendaftar PTPS sudah memenuhi 2 (dua) kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa namun belum ada pendaftar perempuan, maka perpanjangan pendaftaran dibuka hanya untuk perempuan," Tambah HBM.

Ia mengimbau jajaran Panwaslu Kecamatan agar mematuhi aturan yang berlaku dalam proses perpanjangan masa pendaftaran PTPS. Bawaslu Lampung berharap agar proses rekrutmen PTPS dapat berjalan lancar dan memenuhi semua kebutuhan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu Kabupaten Lampung Timur

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle