Perkuat Kehumasan, Bawaslu Lampung Evaluasi Kinerja Publikasi Dan Datin Bawaslu Kabupaten/Kota
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial, Pemberitaan, serta Pengelolaan Data dan Informasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (22/04).
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Ahmad Qohar, menegaskan bahwa masa non-tahapan Pemilu harus dimaknai sebagai momentum strategis untuk memperkuat fondasi demokrasi. Menurutnya, periode ini menjadi kesempatan penting bagi Bawaslu untuk meningkatkan literasi politik masyarakat serta membangun pemahaman yang komprehensif mengenai Pemilu dan pengawasan Pemilu.
“Jajaran Bawaslu harus mampu memanfaatkan masa non-tahapan ini untuk menghadirkan edukasi yang berkelanjutan kepada masyarakat, termasuk pemahaman mengenai fungsi, peran, tugas, dan kinerja Bawaslu,” ujar Ahmad Qohar.
Ia menjelaskan bahwa optimalisasi publikasi pada masa non-tahapan memiliki sejumlah urgensi. Pertama, peningkatan literasi Pemilu dan pengawasan Pemilu. Pada fase ini, Bawaslu dapat secara aktif mengisi ruang publik dengan konten edukatif yang membahas demokrasi, hak dan kewajiban warga negara, hingga pentingnya pengawasan partisipatif. Upaya ini diharapkan mampu membentuk masyarakat yang kritis dan terlibat aktif dalam mengawal jalannya demokrasi.
Kedua, penguatan kepercayaan dan citra lembaga. Konsistensi Bawaslu dalam menyampaikan informasi serta berinteraksi melalui berbagai kanal komunikasi dinilai mampu membangun persepsi publik sebagai lembaga yang independen, akuntabel, dan profesional. Hal ini menjadi investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses Pemilu di masa mendatang.
Ketiga, pencegahan pelanggaran Pemilu. Edukasi yang dilakukan secara masif diyakini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk pelanggaran serta dampaknya. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan sebagai benteng awal dalam mencegah praktik kecurangan maupun penyebaran disinformasi.
Keempat, penguatan pengawasan partisipatif. Melalui publikasi yang konsisten, masyarakat diharapkan memiliki kesiapan secara pengetahuan dan keterampilan untuk terlibat langsung dalam pengawasan Pemilu.
“Optimalisasi publikasi bukan hanya soal menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi strategi fundamental agar Bawaslu tetap relevan, berdampak, dan menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah demokrasi Indonesia,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Ahmad Qohar juga memaparkan sejumlah rekomendasi strategis untuk meningkatkan kinerja kehumasan di tingkat kabupaten/kota. Di antaranya adalah peningkatan konsistensi publikasi media sosial, khususnya melalui Instagram, dengan target minimal 1-2 unggahan per hari yang memuat dokumentasi kegiatan, edukasi kepemiluan, dan informasi kelembagaan.
Sementara itu, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, menekankan pentingnya perencanaan konten yang terstruktur. Ia mendorong setiap Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyusun kalender konten secara berkala agar publikasi tidak hanya bergantung pada kegiatan insidental.
“Perencanaan konten yang baik akan membantu menjaga konsistensi dan kualitas publikasi, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat menjadi lebih terarah dan efektif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi internal secara berkala. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota diharapkan dapat melakukan pengawasan aktif terhadap kinerja kehumasan. Peran Kepala Sekretariat, Koordinator Sekretariat, serta Kepala Subbagian juga dinilai krusial dalam memastikan setiap kegiatan terdokumentasi dan dipublikasikan secara tepat waktu.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar