Perkuat Kapasitas, Bawaslu Lampung Ikuti Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan
|
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Kegiatan ini diadakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, dan berlangsung pada Senin (19/8).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung, Suheri, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024. Kegiatan ini diadakan di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor, dan berlangsung pada Senin (19/8). Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman teknis para pengawas pemilu dalam menghadapi kemungkinan sengketa hasil pemilihan.
Kegiatan Bimtek yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi ini berlangsung dalam dua gelombang. Peserta Bimtek terdiri dari Anggota Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas divisi hukum serta staf teknis Bawaslu Provinsi yang terundang. Acara ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, dan turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Puadi, serta Kepala Biro Hukum dan Humas Sekretariat Jenderal Bawaslu RI, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja.
Dalam sambutannya, Heru Setiawan menekankan pentingnya peran Bawaslu dalam memberikan keterangan yang kuat dan komprehensif untuk persidangan PHPU. Ia menyebutkan bahwa Bawaslu merupakan benteng penting dalam penyelesaian sengketa pemilu, dan MK telah menempatkan Bawaslu sebagai bagian dari sistem yang dijamin oleh konstitusi. "Kesuksesan Bawaslu dalam memberikan keterangan sangat krusial, mengingat kompleksitas dan tensi tinggi dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang digelar serentak," ujarnya.
Selama kegiatan Bimtek, peserta menerima pembekalan mengenai berbagai aspek hukum dan teknis, termasuk hukum acara di Mahkamah Konstitusi, analisis kasus-kasus sengketa pemilihan sebelumnya, serta simulasi persidangan. Suheri, yang turut serta dalam kegiatan ini, menjelaskan bahwa Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengawas dalam menangani sengketa pemilu. "Selain pembekalan hukum, kami juga dilatih dalam teknik penyusunan keterangan tertulis Bawaslu yang baik dan benar untuk menghadapi PHP," jelasnya saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung.
Puadi, dalam sambutannya, meminta seluruh jajaran Bawaslu untuk mempersiapkan keterangan tertulis pengawasan Pemilihan 2024 secara lengkap dan komprehensif. Ia menekankan bahwa keterangan yang disampaikan Bawaslu sangat berpengaruh dalam persidangan di MK, terutama dalam konteks sengketa hasil pemilihan. "Pelajarilah cara menyusun laporan dengan baik, sertakan data, fakta, dan deskripsikan peristiwa yang terjadi di lapangan," tegas Puadi.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu harus tetap fokus dalam mengawasi seluruh tahapan pemilihan hingga akhir. Pengawasan yang ketat dan maksimal diharapkan dapat menekan angka pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat. "Pengawas pemilu harus bisa memastikan seluruh tahapan berjalan lancar untuk menghindari konflik yang bisa muncul di kemudian hari," ujar Puadi.
Selain itu, Puadi juga menginformasikan bahwa dalam waktu dekat, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan akan mengeluarkan peraturan bersama terkait hukum pidana pemilihan 2024. Peraturan ini nantinya akan menjadi panduan tambahan bagi jajaran Bawaslu dalam menangani pelanggaran pemilu. "Peraturan bersama ini akan menjadi amunisi dan bekal tambahan dalam melakukan pengawasan terkait penanganan pelanggaran," jelasnya.
Anggota Bawaslu Totok Hariyono, mengingatkan seluruh jajaran Bawaslu untuk bersikap netral saat memberikan keterangan di depan Mahkamah Konstitusi dalam sidang PHP 2024. Menurutnya, Bawaslu tidak boleh memihak kepada pemohon atau termohon, melainkan harus menyampaikan keterangan berdasarkan fakta dan hasil pengawasan yang objektif.
"Pemberian keterangan dalam PHP di MK harus mencerminkan tiga hal utama: fakta, data, dan kata. Fakta adalah peristiwa yang dideskripsikan hasil pengawasan, data mencakup dokumen hasil pelaksanaan tugas pengawasan, dan kata adalah narasi yang didasarkan pada fakta dan data tersebut," ungkap Totok Hariyono. Ia menegaskan bahwa ketiga elemen ini harus tercermin dalam keterangan pengawas pemilihan, baik tertulis maupun lisan, agar dapat membantu MK dalam memutus perkara dengan adil.
Editor : Aris Munandar
Foto : Humas Bawaslu RI
