Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa adalah Mahkota Pengawas Pemilu

Penyelesaian Sengketa adalah Mahkota Pengawas Pemilu

Penyelesaian Sengketa adalah Mahkota Pengawas Pemilu, hal itu disampaikan koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung pada Rakernis penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024 (12/9) di Ballroom DCC Bandarjaya Lampung Tengah.

"Putusan penyelesaian sengketa adalah mahkota bagi Pengawas Pemilu, karena akan berimbas pada terwujudnya keadilan untuk peserta Pemilu," ujar Gistiawan.

Selanjutnya Gistiawan menambahkan bahwa terhadap sengketa yang mejadi wewenang Panwascam adalah penyelesaian sengketa acara cepat.

"Perlu diketahui bahwa penyelesaian sengketa yang bisa dilaksanakan oleh Panwascam sebagai penyelenggara adhoc adalah penyelesaian sengketa acara cepat, dalam hal ini ada syarat yang harus dipenuhi yaitu adanya mandat dari Bawaslu kabupaten sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 tahun 2022 dan juknis penyelesaian sengketa," tambah Gistiawan.

lebih lanjut, ia menerangkan jajaran pengawas ini secara tidak langsung merupakan hakim dalam proses Pemilu.

"Maka jadilah hakim yang jujur dalam mengurai fakta dan juga bukti-bukti" Ungkapnya.

dia akhir, ia menjelaskan, tujuan Rakernis ini adalah untuk memperkuat instrumen kerja dan kualitas aparat pengawas Pemilu dalam penyelesaian sengketa. "Ini merupakan komitmen Bawaslu dalam menegakkan keadilan Pemilu. Salah satu instrumennya, aparatur pengawas kita siap secara kualitas, kapasitas, dan integritas," pungkasnya.

Acara Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tahun 2024 ini dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan Se Lampung Tengah.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle