Penguatan Sinergi Komunikasi Publik Bawaslu Melalui Standarisasi Konten Digital
|
Jakarta, Selasa (10/02). Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengambil langkah strategis dalam menjaga konsistensi informasi kepada masyarakat. Melalui Rapat Konsolidasi Publikasi Bawaslu Pasca Pemilu yang dilaksanakan secara daring, instansi ini menekankan pentingnya kesamaan pola komunikasi antara tingkat pusat dan daerah. Fokus utama pertemuan ini adalah memastikan bahwa narasi pengawasan pemilu tetap terjaga melalui pemanfaatan media sosial yang lebih profesional.
Haryo Sudrajat selaku Sub Koordinator Peliputan dan Publikasi Sekretariat Jenderal Bawaslu RI menjelaskan bahwa penguatan kapasitas kehumasan menjadi agenda mendesak. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk merujuk pada regulasi terbaru dalam setiap aktivitas publikasi. Hal ini mencakup pemahaman mendalam terhadap dasar hukum yang mengatur tata kelola komunikasi di lingkungan Bawaslu.
Agenda kali ini adalah refreshment kehumasan yang mencakup produk hukum Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Nomor 083 Tahun 2022 tentang Pedoman Media Sosial. Pedoman tersebut mencakup strategi dan produksi konten. Tahapannya dimulai dari perencanaan produksi dan publikasi hingga tahap evaluasi. Demikian penjelasan Haryo dalam forum virtual tersebut.
Selain aspek teknis, Haryo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap batasan dalam pengelolaan platform digital. Setiap personil humas wajib menjaga netralitas dan etika dalam menyampaikan data kepada publik. Larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam pedoman media sosial bertujuan untuk menjaga integritas lembaga sebagai pengawas independen.
Meskipun saat ini sedang berjalan kebijakan efisiensi anggaran, Bawaslu RI menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak boleh terhambat. Seluruh jajaran di daerah diminta tetap aktif melakukan dokumentasi dan publikasi kegiatan lembaga. Kolaborasi antar wilayah menjadi kunci agar setiap agenda pimpinan yang turun ke lapangan dapat tersosialisasi dengan baik kepada masyarakat.
Publikasi tetap harus berjalan aktif meskipun di tengah efisiensi anggaran. Hal ini telah diatur dalam surat koordinasi publikasi dan peliputan. Kami juga meminta bantuan jajaran di daerah untuk mendokumentasikan setiap agenda pimpinan Bawaslu RI yang melaksanakan tugas ke daerah daerah. Haryo menyampaikan arahan tersebut kepada para pengelola humas tingkat provinsi.
Kepala Bagian Hukum Humas dan Datin Bawaslu Provinsi Lampung, Achmad Sutiono, memberikan respons positif terhadap penyamarataan strategi ini. Menurutnya, pedoman yang jelas dari pusat akan mempermudah tim daerah dalam memproduksi konten yang bermutu dan sesuai aturan. Ia menilai bahwa sinkronisasi persepsi adalah modal utama dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap hasil pengawasan.
Rapat konsolidasi ini sangat bermanfaat bagi kami di daerah. Khususnya dalam memperkuat koordinasi dan menyamakan strategi komunikasi pasca pemilu. Dengan adanya refreshment kehumasan serta pemahaman terhadap pedoman media sosial kami dapat memastikan bahwa publikasi Bawaslu Provinsi Lampung berjalan lebih terarah. Kata Achmad Sutiono saat memberikan tanggapan.
Pihak Bawaslu Provinsi Lampung juga menyatakan kesiapan dalam menghadapi tantangan keterbatasan biaya operasional. Kreativitas dalam mengemas informasi pengawasan menjadi prioritas agar pesan lembaga tetap sampai ke masyarakat luas. Dukungan penuh akan diberikan untuk mendokumentasikan setiap kerja nyata pimpinan pusat di wilayah Lampung.
Kami berkomitmen untuk tetap aktif melakukan publikasi dan dokumentasi kegiatan. Termasuk mendukung peliputan agenda pimpinan Bawaslu RI di daerah. Hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memastikan informasi pengawasan pemilu dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat. Achmad Sutiono menegaskan komitmen tersebut sebagai penutup pernyataannya.
Editor : Mayu Shofa/Fakhmi Umar
Foto : Aris Munandar