Lompat ke isi utama

Berita

Penegakan Kode Etik Pemilu, DKPP Laksanakan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Penegakan Kode Etik Pemilu, DKPP Laksanakan Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Komitmen untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu kembali ditegaskan dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Jumat (13/6). Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, yang turut bertindak sebagai majelis sidang dalam kapasitasnya sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari unsur Bawaslu.

Komitmen untuk menjaga integritas dan etika penyelenggara pemilu kembali ditegaskan dalam Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Ruang Sidang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Jumat (13/6). Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, yang turut bertindak sebagai majelis sidang dalam kapasitasnya sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari unsur Bawaslu.

Persidangan ini digelar dalam rangka mendengarkan pokok-pokok pengaduan yang diajukan oleh pihak Pengadu, mendalami jawaban dari pihak Teradu, serta menggali keterangan dari pihak-pihak terkait dan saksi. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses penegakan kode etik yang menjadi tanggung jawab DKPP sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu.

Sidang yang berlangsung secara terbuka untuk umum ini dihadiri langsung oleh para pihak yang berperkara. Tidak hanya menghadirkan Pengadu dan Teradu, sidang juga menghadirkan saksi-saksi dan pihak terkait lainnya guna memperkuat proses klarifikasi serta memberi ruang bagi transparansi publik.

Sebagaimana diketahui, DKPP adalah lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan menegakkan kehormatan serta integritas penyelenggara pemilu, baik dari unsur KPU maupun Bawaslu. Untuk memperkuat fungsi pengawasan etik di daerah, DKPP membentuk Tim Pemeriksa Daerah (TPD) yang terdiri dari perwakilan Bawaslu, KPU, dan tokoh masyarakat. Tugas utama TPD adalah membantu DKPP dalam menangani kasus-kasus etik yang terjadi di daerah masing-masing.

Sidang ini sendiri merupakan bagian dari penanganan Perkara Nomor 111-PKE-DKPP/II/2025. Proses persidangan berlangsung dengan tertib, dan seluruh pihak diberikan kesempatan yang setara untuk menyampaikan keterangan serta pembelaan masing-masing.

Tamri juga menyampaikan bahwa hasil dari proses persidangan ini nantinya akan dituangkan dalam putusan resmi DKPP, setelah seluruh proses pemeriksaan, klarifikasi, dan analisis fakta dilakukan secara menyeluruh. Putusan tersebut akan menjadi rujukan dalam memastikan penyelenggara pemilu tetap bekerja sesuai dengan prinsip etik yang telah ditetapkan dalam regulasi kepemiluan.

“Integritas penyelenggara pemilu adalah kunci utama keberhasilan demokrasi. Oleh karena itu, kami di Bawaslu, bersama dengan mitra kelembagaan lainnya, berkomitmen untuk menjaga dan menegakkan integritas tersebut melalui proses yang bermartabat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Tamri.

Editor : Aris Munandar
Foto : Mayu Shofa

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle