Lompat ke isi utama

Berita

PENDAFTARAN BACALON DPD DAN DPRD DIBUKA, BAWASLU LAMPUNG AWASI KETAT PENDAFATARAN

PENDAFTARAN BACALON DPD DAN DPRD DIBUKA, BAWASLU LAMPUNG AWASI KETAT PENDAFATARAN

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar (Kiri) saat menghadiri Seremonial Kesiapan Pembukaan Penerimaan Pengajuan Bacalon DPRD dan DPD bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (Kanan)

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mengingatkan Jajaran KPU Provinsi Lampung, Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu, dan Bacalon DPD untuk menaati ketentuan pendaftaran Bacaleg yang dibuka pada hari senin (01/05/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar pada Seremonial Kesiapan Pembukaan Penerimaan Pengajuan Bacalon DPRD dan DPD di Aula KPU Lampung (01/05).

kegiatan Tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar dan Anggota Bawaslu Lampung, Suheri, Tamri, Imam Bukhori, dan Hermansyah beserta Tim Pengawas Bawaslu Lampung.

Ketua KPU Lampung Erwan Bustami saat memberikan Sambutan Seremonial Kesiapan Pembukaan Penerimaan Pengajuan Bacalon DPRD dan DPD di Aula KPU Lampung (01/05)

Dalam sambutan nya Ketua KPU Lampung Erwan Bustami menyampaikan sesuai dengan tahapan KPU Lampung memulai masa penerimaan pengajuan bakal calon DPD RI perwakilan Lampung dan DPRD Provinsi lampung di KPU Provinsi Lampung.


"Perlu kami informasikan KPU Lampung telah memulai masa penerimaan pengajuan bakal calon DPD RI dan DPRD beserta KPU 15 Kabupaten/Kota" Ujar Ketua KPU Lampung

Selanjutnya Erwan menjelaskan waktu pendaftaran Bakal Calon DPD penerimaan pengajuan Bakal Calon DPRD dari tanggal 01 Mei s.d 14 Mei 2023.


"Masa pendaftaran DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD sesuai dengan PKPU 10 Tahun 2022 dan PKPU 10 Tahun 2023 dari tanggal 01 Mei -13 Mei 2023 Pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB dan 14 Mei 2023 Mulai Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB" Jelas Erwan

Di kesempatan yang sama Iskardo menginformasikan untuk tahapan kali ini PIC (Person in Charge) adalah Suheri, S.IP., selaku Kordiv Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung

"Kami juga sudah menyiapkan tim pengawasan yang setiap hari standby di KPU Lampung dan seluruh pimpinan Bawaslu Lampung beserta jajaran sekretariat terlibat dalam tim tersebut tanpa terkecuali " terang Iskardo.

Selain itu, Iskardo menjelaskan Sesuai dengan Surat Instruksi Bawaslu RI No. 3 Tahun 2023 antara lain :

  1. Memastikan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota mengumumkan pengajuan Bakal Calon melalui laman dan media sosial KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang memuat tentang informasi waktu dan tempat pengajuan Bakal Calon serta dokumen syarat Bakal Calon yang harus diserahkan;
  2. Berkoordinasi dengan Partai Politik di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota guna memastikan apakah Partai Politik peserta Pemilu telah mendapatkan akses SILON. Dalam hal Partai Politik setiap tingkatan tidak mendapatkan askes SILON, maka Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memastikan bahwa akses SILON telah diterima oleh ADMIN SILON Partai Politik di tingkat Pusat;
  3. Melakukan koordinasi kepada Partai Politik Peserta Pemilu disetiap tingkatan terkait dengan keterpenuhan syarat administrasi pencalonan Bakal Calon guna memastikan kesiapan Partai Politik Peserta Pemilu khususnya dalam hal terdapat kendala terhadap penggunaan SILON selama proses penginputan syarat administrasi Pencalonan Bakal Calon;
  4. Mendirikan Posko Aduan Masyarakat terkait Pendaftaran Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota guna menerima masukan/tanggapan dari masyarakat dalam hal adanya Bakal Calon yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa, dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
  5. Dalam hal ditemukan Bakal Calon yang masih berstatus sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keeempat, maka Bawaslu Provinsi Bawaslu Kabupaten/Kota menindaklanjutinya dengan berkoordinasi kepada stakeholder terkait guna memastikan kebenaran terhadap status Bakal Calon

Di penghujung Iskardo berharap tahapan pendaftaran Bakal calon Anggota DPD dan Pengajuan Bakal Calon DPRD bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan yang berlaku

Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Lampung berfoto bersama dengan jajaran KPU Provinsi Lampung Sesusai Acara
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle