Lompat ke isi utama

Berita

Penandatangan NPHD Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Lampung Apresiasi Dukungan Pemerintahan Daerah Se-Provinsi Lampung

Penandatangan NPHD Pemilihan Kepala Daerah 2024, Bawaslu Lampung Apresiasi Dukungan Pemerintahan Daerah Se-Provinsi Lampung

Pemerintah daerah di Provinsi Lampung menandatangani NPHD pendanaan Pilkada 2024 secara serentak bersama KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota pada Jumat malam (10/11).

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung.

Iskardo berharap NPHD pendanaan Pilkada 2024 bisa memaksimalkan proses pengawasan pemilukada di Provinsi Lampung.

"Kami mengajak semua pihak untuk mengawasi Bawaslu dalam melaksanakan dan menggunakan anggaran ini karena kami tidak ingin hasil Pemilihan menyisakan pekerjaan rumah bagi Bawaslu," tambahnya.

"Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajarannya, anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendukung kegiatan pengawasan pemilukada di Provinsi Lampung," Iskardo menutup sambutan.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi lalu menyampaikan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat tanggal 10 November 2023.

Dia mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.

"Perlu ada langkah serius selanjutnya. Setelah NPHD ditandatangani, pemerintah daerah masing-masing melakukan pencairan dana hibah Pilkada paling lambat 14 hari kerja sebesar 40%," kata Arinal.

Kemudian sisanya 60%, lanjut Gubernur, dipastikan ketersediaannya di masing-masing APBD Tahun Anggaran 2024 dan dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara Pemilihan.

"Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah se-Provinsi Lampung untuk mendukung pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2024," ujar Arinal.

Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung M. Firsada dalam laporannya mengatakan penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Serta surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.9./16888/Keuda tanggal 2 November 2023 perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024.

Firsada mengatakan NPHD pendanaan Pilkada 2024 dicairkan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.

Peserta terdiri dari Forkopimda Provinsi Lampung, KPU Provinsi Lampung, Bawaslu Provinsi Lampung, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, Polres se-Provinsi Lampung, Kodim se-Provinsi Lampung, para perangkat daerah se-Provinsi Lampung, Sekretariat KPU Provinsi Lampung, Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung, dan partai politik peserta Pemilu 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle