Lompat ke isi utama

Berita

Pemantapan Kesiapan Sentra Gakkumdu, Tamri ; Samakan Persepsi, Tegakkan Hukum Pidana Pemilu

Pemantapan Kesiapan Sentra Gakkumdu, Tamri ; Samakan Persepsi, Tegakkan Hukum Pidana Pemilu

Dalam rangka pemantapan kesiapan Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu), Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Lampung melaksanakan penguatan dan pembinaan bagi Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro.

Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung sekaligus sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu unsur Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri dalam arahan nya menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu dapat menjadi media untuk silaturahim antar lembaga, baik Kejaksaan, Kepolisian maupun Bawaslu.

“Sharing, berbagi informasi terkait kepemiluan atau kondisi sosial politik masyarakat khususnya Kota Metro, maksimalkan koordinasi serta samakan persepsi,” Jelas Tamri saat memberikan arahan di Kantor Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro, Selasa (26/09).

Lebih Lanjut Tamri menjelaskan bahwa Kota Metro ini pada Pemilu dan Pilkada yang lalu aman, tidak ada masalah tindak pidana maupun administrasi Pemilu dan Pilkada, walaupun demikian, Bawaslu tidak akan lengah mengenai hal tersebut

“Lakukan koordinasi atau rapat rutin untuk antisipasi terhadap pelanggaran Pemilu baik pidana maupun administrasi Pemilu." Ungkap Tamri.

Pada kesempatan yang sama Anggota Gakkumdu dari unsur Kejati Provinsi Lampung, Ponco Santoso memaparkan bahwa hubungan harmonis harus selalu terjaga antar 3 (tiga) lembaga, jika ada laporan atau temuan terkait politik uang hendaknya berhati-hati melakukan penanganan pelanggarannya, karena salah persepsi terhadap aturan hukum terkait maka dapat berpengaruh terhadap situasi politik di masyarakat.

"Salah satu kesulitan penanganan pelanggaran Politik Uang adalah sulitnya pembuktian, untuk itu sekali lagi penyamaan persepsi sangat dibutuhkan," jelasnya.

Selain itu Ipda Doni Dermawan dari unsur Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Lampung Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung, juga menyampaikan untuk menjalin komunikasi yang baik antar lembaga, menyamakan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan Kepemiluan sehingga jika ada temuan atau laporan sudah paham tindak lanjutnya.” Sebagai contoh adalah pemahaman akan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Sentra Gakkumdu.

Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham menambahkan bahwa tindak pidana politik uang adalah pekerjaan rumah (PR) bersama bagi jajaran pengawas Pemilu Kota Metro termasuk Sentra Gakkumdu, untuk itu kajian dalam rangka penyamaan persepsi Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 akan diagendakan dalam rapat rutin ataupun pertemuan rutin Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro.

Senada dengan Ketua Bawaslu Kota Metro, Kordiv Penanganan Pelanggaran Maria Kristina menyampaikan bahwa pada prinsipnya dalam setiap tahapan selalu mengedepankan fungsi pencegahan sebagai langkah awal antisipasi terhadap pelanggaran pemilu administrasi maupun tindak pidana.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle