Lompat ke isi utama

Berita

Pelantikan PTPS Se-Kabupaten Pesisir Barat, Bawaslu Lampung Imbau Harus Paham Aturan, Regulasi Dan Teknis Pengawasan Di TPS

Pelantikan PTPS Se-Kabupaten Pesisir Barat, Bawaslu Lampung Imbau Harus Paham Aturan, Regulasi Dan Teknis Pengawasan Di TPS

Panitia Pengawas Kecamatan Se-Kabupaten Pesisir Barat melaksanakan pelantikan serentak Pengawas TPS pada tanggal 21 - 22 Januari 2024. Hal itu sesuai dengan surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 28/HK.01/K1/01/2024 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 504/KP.01/k1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Dan Penggantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilu 2024

"Pada Tanggal 21 Januari 2024 Panwascam melantik Pengawas TPS (PTPS) di lima kecamatan, dari sebelas kecamatan yang ada di Pesisir Barat, sisanya enam kecamatan, yakni kecamatan Pulau Pusang, Kecamatan Karya Penggawa, Kecamatan Krui Selatan, Kecamatan Ngaras dan Kecamatan Ngambur pada Senin, 22 Januari 2024," Ungkap Abd. Kodrat Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat.

Saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung, Anggota Bawaslu Lampung Imam Bukhori menyampaikan ucapan selamat kepada Para Pengawas TPS yang baru dilantik, dan dia meminta agar PTPS ini bisa mengemban amanah mulia ini dengan baik dan penuh tanggungjawab.

"Berbangga lah bapak ibu karena dari sekian ratus Peserta calon PTPS yang daftar beberapa hari lalu, kalian lah yang terpilih menjadi bagian dari keluarga Besar Bawaslu" Ungkap Imam Bukhori.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa pengawas TPS adalah ujung tombak dalam mengawal proses demokrasi agar sesuai aturan yang ada serta menjadi tolak ukur kesuksesan pemilu.

Oleh karena itu Pengawas TPS harus paham betul aturan, regulasi atau teknis dalam pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tersebut, agar apabila ada terjadi suatu kesalahan, Pelanggaran atau kecurangan maka pengawas TPS langsung bisa menegur yang bersangkutan. Lanjut Imam Bukhori

Imam berpesan kepada Jajaran Panwas Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS yang baru dilantik agar menjaga netralitas, "Kalau biasa foto selfi pakai isyarat jari, maka pada tahun politik ini kami meminta agar jangan dulu dipakai, postingan yang berhungungan dengan Partai Politik Maupun Caleg tidak boleh komen hingga di like". Ungkap mas Imam.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle