Patroli Pengawasan Masa Tenang, Bawaslu Lampung Bersama Stakeholder Terkait Tertibkan APK Di Pesawaran
|
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melakukan patroli pengawasan masa tenang sekaligus penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu di Kabupaten Pesawaran, Senin (12/02).
Diketahui, tahapan masa tenang Pemilu 2024 dimulai sejak Minggu hingga Selasa, 11 sampai 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan saat ini Pemilu telah memasuki masa tenang dimulai sejak Minggu sampai dengan Selasa, sehingga sudah menjadi tugas pengawas Pemilu bersama stake holder terkait untuk melakukan penertiban APK yang masih terpasang, karena masa tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye.
"Pengawas Pemilu bersama dengan pihak terkait yakni Pol PP setempat dapat melakukan penertiban APK, hingga 13 Februari 2024 sudah bersih, tentunya penertiban APK harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Iskardo.
Menurutnya, ada langkah-langkah yang telah dilakukan pengawas Pemilu sebelum memasuki masa tenang, seperti menyampaikan surat himbauan kepada Peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK masing-masing secara mandiri.
"Bawaslu bersama pihak terkait dalam forum komunikasi telah menyampaikan himbauan kepada Peserta Pemilu untuk menertibkan APK secara mandiri," ungkapnya.
"Dan apabila APK tersebut tidak dilakukan penertiban secara mandiri, maka Bawaslu mengambil langkah untuk menertibkan bersama dengan SatPol-PP serta Panwaslu Kecamatan maupun PKD," tegas Iskardo.
Menurutnya, memang ada sebagai Peserta Pemilu yang telah menertibkan APK-nya. Namun, ada juga yang APK-nya masih terpasang.
"Kami juga menghimbau, kepada Peserta Pemilu untuk tidak melakukan kampanye di masa tenang karena ada sanksinya," ujar dia.
Sebagai informasi tambahan, pada hari Minggu lalu, Bawaslu Kabupten Pesawaran telah menggelar apel siaga pengawasan bersama dengan stakeholder dan jajaran pengawas Pemilu ad hoc setempat di Tugu Pengantin Gedong Tataan dan dilanjutkan dengan penertiban APK, seperti stiker bergambarkan calon yang tertempel di kendaraan umum, banner maupun atribut kampanye yang masih terpasang.
