Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Prosedur Dan Mekanisme Sesuai, Bawaslu Lampung Awasi PSU Di Pesawaran

Pastikan Prosedur Dan Mekanisme Sesuai, Bawaslu Lampung Awasi PSU Di Pesawaran

Pasca di rekomendasikan oleh Bawaslu, Di Provinsi Lampung ada 7 TPS yang melaksanakan PSU antara lain tiga di Bandar Lampung, satu di Lampung Timur, satu di Pesisir Barat, satu di Pesawaran, satu di pesawaran, dan satu di Lampung Barat. tiga diantaranya dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2024 dan empat sisa nya dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2024.

Anggota Bawaslu Lampung Imam Menyebutkan pelaksanakan PSU pada hari ini merupakan hari terakhir sesuai dengan Sesuai dengan ketentuan Pasal 373 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota," Jelas Imam saat mengawasi PSU di TPS 010 Desa Kubu Batu Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Sabtu (24/2).

Untuk memastikan pelaksanaan PSU, Bawaslu Provinsi Lampung menerjunkan Tim pengawas yang turun langsung di tiga kabupaten/Kota yaitu Kota Bandar Lampung, Pesawaran dan Lampung Barat.

“Seluruh Tim Pengawas Bawaslu Provinsi Lampung beserta jajaran sekretariat disebar ketiga daerah yang PSU, guna memastikan proses pelaksanaan PSU yang sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang sudah diatur oleh undang-undang,” tambah Imam.

Imam juga mengatakan, PSU adalah kejadian yang harus perhatian oleh penyelenggara pemilu, pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Seluruh area yang PSU menjadi perhatian penuh Bawaslu, PSU ini kejadian yang luar biasa dan harus di perhatian baik itu penyelenggara pemilu, pemerintah setempat dan aparat penegakan hukum,” Pungkas Imam.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle