Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK, Bawaslu Lampung Siap Kawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran

Pasca Putusan MK, Bawaslu Lampung Siap Kawal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengungkapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada 24 Februari 2025 dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di Kanal Youtube Resmi Tribun Lampung News Video‬, Pada Jumat (28/02).

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengungkapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Pesawaran 2024 menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pada 24 Februari 2025 dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Hal itu ia sampaikan saat menjadi narasumber di Kanal Youtube Resmi Tribun Lampung News Video‬, Pada Jumat (28/02).

Menurut Tamri, Sesuai dengan Salinan Putusan 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 PSU harus dilaksanakan paling lama 90 hari setelah putusan dibacakan.

Kemudian, Pilkada 2024 di Kabupaten Pesawaran awalnya berjalan sebagaimana mestinya hingga kemudian terjadi dinamika hukum yang berujung pada keputusan PSU oleh MK. "Dari lima daerah di Provinsi Lampung yang mengalami sengketa hasil Pilkada dan diajukan ke MK, hanya Pesawaran yang diputuskan untuk melakukan PSU. Daerah lainnya, seperti Mesuji, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Tulang Bawang, tidak memenuhi unsur untuk dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian," Papar Tamri.

Dikutip dari Kanal Youtube Resmi Tribun Lampung News Video‬, Tamri mengungkapkan Adapun permasalahannya sudah ketahui bersama, yakni terkait pembuktian surat pengganti ijazah (SPI).

"Setelah proses panjang, akhirnya terbukti bahwa salah satu peserta pilkada di pesawaran tidak memenuhi persyaratan pencalonan, sehingga ia didiskualifikasi," Jelas Tamri.

Didalam proses persidangan, lanjut Tamri, Bawaslu hadir untuk memberikan keterangan berdasarkan fakta yang terjadi. Kami memastikan tidak memihak kepada salah satu calon.

Pasca Putusan tersebut, Menurut Tamri Secara teknis, Bawaslu siap melaksanakan pengawasan PSU sesuai dengan tugas dan wewenang kami. "Saat ini kami masih menunggu regulasi PKPU dan Perbawaslu tentang PSU agar dapat melakukan persiapan yang lebih matang," Ujar Tamri.

Diakhir, Bawaslu Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati putusan MK dan memastikan proses PSU berjalan lancar. "Ini adalah momentum untuk memperbaiki proses demokrasi kita. Mari kita jaga bersama agar PSU ini berjalan damai dan kondusif," tambah Tamri.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle