Lompat ke isi utama

Berita

Pasca Putusan MK, Bawaslu Lampung Imbau Semua Pihak Untuk Patuh Dan Bersama Mengawasi PSU Pesawaran

Pasca Putusan MK, Bawaslu Lampung Imbau Semua Pihak Untuk Patuh Dan Bersama Mengawasi PSU Pesawaran

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran dengan nomor perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada yang berlangsung di Gedung MKRI 1, Jakarta, pada Senin (24/2).

Dalam amar putusannya, MK menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran untuk melaksanakan PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses PSU ini harus tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPP) yang sama seperti pada pemungutan suara yang telah dilaksanakan pada 27 November 2024.

Menanggapi keputusan ini, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya di Kabupaten Pesawaran, untuk menghormati dan mematuhi keputusan MK. Iskardo menekankan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi dan menghindari tindakan-tindakan yang dapat memicu ketegangan atau konflik di masyarakat.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk menerima dan menghormati putusan MK ini serta memastikan PSU berjalan aman dan kondusif,” ujar Iskardo, saat dikonfirmasi Tim Humas Bawaslu Lampung. Ia juga menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau dan mengawasi proses PSU untuk memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Secara terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Lampung, Suheri, mengaku bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan berbagai stakeholder terkait, termasuk Bawaslu Pesawaran, KPU Provinsi Lampung, KPU Kabupaten Pesawaran, hingga Pemerintah Daerah. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak siap dan memahami teknis pelaksanaan PSU.

“Secara teknis, kami segera akan berkoordinasi dengan stakeholder sambil menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu RI dan teknis pelaksanaan PSU dari KPU RI,” pungkas Suheri. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Lampung akan terus memastikan bahwa proses PSU berjalan transparan, adil, dan akuntabel.

Selain itu, Suheri menjelaskan Masyarakat bisa mengunduh File Salinan Putusan di laman resmi Mahkamah Konstitusi RI yaitu www.mkri.id dan bisa melihat siaran ulangnya di kanal resmi YouTube Mahkamah Konstitusi.

Editor : Mayu Shofa
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle