Lompat ke isi utama

Berita

Optimalisasi Pengawasan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Gelar Rakor

Optimalisasi Pengawasan Tahapan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Lampung Gelar Rakor

Pada Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024, anggota Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir mengingatkan kepada jajaran agar segera membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan tahapan Pemungutan dan Penghitungan suara sesuai dengan surat edaran Bawaslu RI, selanjutnya mencarai formulasi yang tepat dalam rangka memitigasi agar tidak terjadi pelanggaran saat hari pemungutan suara dan penghitungan suara pada Pemilu 2024. Karna sangat bermungkin potensi permasalahan antar daerah tidak sama, tentunya formulasinya juga berbeda.

HBM mengatakan "Bahwa tahap pemungutan dan penghitungan suara ibarat pertandingan olahraga memasuki masa injuri time, dan pengawas pemilu sebagai wasit bertanggung jawab memastikan semua berjalan sesuai dengan peraturan perundangan.

HBM menekankan jajaran Bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan bimbingan teknis kepada jajaran PTPS harus benar-benar tuntas, dengan harapan seluruh PTPS memahami Tugas, wewenang dan kewajiban.

"Pengawas TPS tidak hanya bertugas pada saat hari pemungutan dan Penghitungan suara, PTPS bertugas sejak ditetapkan dan dilantik menjadi pengawas TPS. Untuk itu pengawas TPS sudah harus mulai melaksanakan kerja-kerja pengawasan diantaranya, melakukan identifikasi TPS rawan, mengawasi kegiatan peserta pemilu dan memastikan pada masa tenang alat peraga kampanye peserta pemilu sudah dibersihkan" lanjut HBM.

Ditempat yang sama kepala sekretariat Bawaslu Lampung, Widodo Wuryanto menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan atas dasar Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu No. 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu, dan Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu (3/02).

"Widodo menyampaikan bahwa kegiatan rapat tersebut adalah untuk menyamakan pemahaman dan strategi pencegahan jajaran pengawas pada pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 dan bertujuan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran yang terjadi dan memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan dalam peraturan dan Undang-Undang," ujar Kasek menambahkan.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle