Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Tegaskan Pengawasan Dan Sanksi Tegas

Netralitas ASN di Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Tegaskan Pengawasan Dan Sanksi Tegas

Anggota Bawaslu Lampung Bawaslu Lampung, Gistiawan dalam acara dalam acara Sudut pandang bertajuk Netralitas ASN pada Pilkada Serentan 2024, Senin (21/10).

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi sorotan penting dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Anggota Bawaslu Lampung Bawaslu Lampung, Gistiawan, menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitasnya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 71. Dalam undang-undang ini, ASN, kepala daerah, dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntung atau merugikan salah satu calon.

Gistiawan menjelaskan, ada tiga larangan utama bagi ASN selama masa kampanye yang pertama ASN dilarang menjadi bagian dari tim kampanye atau pelaksana kampanye untuk pasangan calon, kemudian ASN tidak boleh secara tidak langsung mendukung atau menolak calon, misalnya melalui aktivitas di media sosial (menyukai, mengomentari, atau membuat status), selanjutnya ASN dilarang menggunakan wewenang atau fasilitas jabatan untuk mendukung atau menolak calon.

"Jika melanggar, ASN akan dikenai dua jenis sanksi, yakni sanksi administratif yang diberikan oleh Komisi ASN, seperti penurunan pangkat atau penghentian kenaikan pangkat. Selain itu, jika pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif, sanksi juga bisa berimplikasi pada pasangan calon yang didukung. Bawaslu akan memproses pelanggaran ini dan memberikan rekomendasi kepada Komisi ASN," Tegas Gistiawan dalam acara Sudut pandang bertajuk Netralitas ASN pada Pilkada Serentan 2024, Senin (21/10)

Pengamat politik, Candrawansyah, mengungkapkan bahwa meskipun regulasi yang mengatur netralitas ASN sudah jelas, seperti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Edaran Kemenpan RB No. 18 Tahun 2023, masih banyak ASN yang melanggar. Beberapa ASN bahkan tetap terlibat dalam kegiatan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Candrawansyah menilai bahwa sanksi yang diberikan, baik berupa peringatan lisan maupun tertulis, sering kali tidak memberikan efek jera. Bahkan, ada kasus di mana ASN yang terlibat pelanggaran justru mendapatkan promosi jabatan setelah Pilkada. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa beberapa ASN mendapat dukungan dari pihak tertentu, sehingga berani melanggar aturan netralitas.

Ia menegaskan bahwa diperlukan sanksi yang lebih tegas dan efektif dari Komisi ASN untuk memastikan bahwa pelanggaran netralitas tidak terus berulang. “ASN yang terlibat dalam pelanggaran harus mendapatkan sanksi yang tegas dan memberikan efek jera, bukan sekadar peringatan tanpa konsekuensi nyata,” ujar Candrawansyah.

Bawaslu, kata Gistiawan, berkomitmen untuk memastikan netralitas ASN dalam Pilkada dan pemilu. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi bersama Komisi ASN serta mengundang kepala daerah hingga tingkat kecamatan dan desa untuk menegaskan komitmen mereka terhadap netralitas. Deklarasi netralitas pun telah diselenggarakan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sebagai langkah pencegahan.

“Bawaslu memiliki tiga strategi utama: pencegahan, pengawasan, dan penindakan. Pencegahan dilakukan melalui sosialisasi dan koordinasi, pengawasan melalui posko pengaduan di berbagai tingkatan, dan penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, peserta pemilu, atau pemantau,” jelas Gistiawan.

Candrawansyah juga menyoroti adanya kampanye politik yang kerap menggunakan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita hoaks untuk memenangkan pemilihan. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan besar dalam menciptakan pemilu yang adil dan mendidik masyarakat.

“Diperlukan niat baik dari kandidat, tim kampanye, dan penyelenggara pemilu untuk menciptakan pemilu yang damai, adil, dan mendidik masyarakat,” tegasnya.

Di akhir acara, Gistiawan kembali menegaskan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga integritas pemilu. “ASN yang terdiri dari pegawai pemerintah daerah, TNI, dan Polri, dilarang terlibat dalam kampanye atau menjadi tim sukses dalam pemilu maupun Pilkada. Meskipun mereka memiliki hak pilih, ASN tidak boleh secara terbuka menunjukkan dukungan politik,” jelasnya.

Bawaslu berharap agar semua pihak, terutama ASN, mematuhi aturan ini demi menjaga netralitas dan integritas proses pemilu. Larangan tersebut penting untuk mencegah pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilu serta menjaga agar tidak ada dampak negatif terhadap calon yang bersangkutan.

Editor : Aris Munandar
Foto : Aris Munandar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle